BREAKING NEWS! M Kace Si Penista Agama Dituntut 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
CIAMIS - Terdakwa kasus penistaan agama , Muhammas Kosman alias M Kace atau M Kece dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Ciamis Jawa Barat, Kamis petang (24/2/2022).
Sidang pembacaan tuntutan M Kace digelar marathon, pembacaan tuntutan diwarnai aksi unjuk rasa.
Dalam sidang ini, Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis menerjunkan 15 jaksa Penuntut Umum dan menyiapkan 1093 halaman tuntutan yang akan dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim ketua, Vivi Purnamawati.
Butuh waktu hingga 9 jam pembacaan tuntutan, bahkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Syahnan Tanjung bergantian membacakan 1096 lembar tuntutan didepan terdakwa, kuasa hukum terdakwa serta majlis hakim.
M Kace alias M Kece dituntun kurungan penjara selama 10 tahun akibat perbuatanya. M Kace dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan berita bohong atas nama agama yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum sudah memintai keterangan puluhan saksi dan saksi ahli, bersasarkan pendalaman, JPU mendapati 100 kebohongan dari tujuh video yang diunggah M Kace. Penjara 10 tahun menjadi tuntutan maksimal dalam kasus yang mendera M Kace.
“Jadi kami sesuai prosedur hukum dengan memeriksa 24 saksi tambah saksi ahli. Maka kami jatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, terdakwa buat onar dengan kebohongan atas nama agama, ada 100 kebohongan dalam video yang diunggah,” ungkap Ketua Tim JPU, Syahnan tanjung.
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak adil dan objektif dalam menjatuhkan tuntutan. Selain pergantian pasal, tidak ada keringanan yang jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan. “Jadi tidak objektif dan adil, JPU tidak ada keringanan ke M Kace,” kata Penasehat Hukum Terdakwa M Kece, Kamarudin Simanjuntak.
Jalanya sidang tuntutan ini sempat diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah ormas keagamaan. Dalam orasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis, mereka menuntut putusan seberat-beratnya kepada M Kace.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
Sidang pembacaan tuntutan M Kace digelar marathon, pembacaan tuntutan diwarnai aksi unjuk rasa.
Dalam sidang ini, Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis menerjunkan 15 jaksa Penuntut Umum dan menyiapkan 1093 halaman tuntutan yang akan dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim ketua, Vivi Purnamawati.
Butuh waktu hingga 9 jam pembacaan tuntutan, bahkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Syahnan Tanjung bergantian membacakan 1096 lembar tuntutan didepan terdakwa, kuasa hukum terdakwa serta majlis hakim.
M Kace alias M Kece dituntun kurungan penjara selama 10 tahun akibat perbuatanya. M Kace dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan berita bohong atas nama agama yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum sudah memintai keterangan puluhan saksi dan saksi ahli, bersasarkan pendalaman, JPU mendapati 100 kebohongan dari tujuh video yang diunggah M Kace. Penjara 10 tahun menjadi tuntutan maksimal dalam kasus yang mendera M Kace.
“Jadi kami sesuai prosedur hukum dengan memeriksa 24 saksi tambah saksi ahli. Maka kami jatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, terdakwa buat onar dengan kebohongan atas nama agama, ada 100 kebohongan dalam video yang diunggah,” ungkap Ketua Tim JPU, Syahnan tanjung.
Baca Juga
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak adil dan objektif dalam menjatuhkan tuntutan. Selain pergantian pasal, tidak ada keringanan yang jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan. “Jadi tidak objektif dan adil, JPU tidak ada keringanan ke M Kace,” kata Penasehat Hukum Terdakwa M Kece, Kamarudin Simanjuntak.
Jalanya sidang tuntutan ini sempat diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah ormas keagamaan. Dalam orasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Ciamis, mereka menuntut putusan seberat-beratnya kepada M Kace.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
(nic)