Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi
Selasa, 22 Februari 2022 - 12:46 WIB
"Sesuai PP 43 Tahun 2014, Bab XI, pasal 154, seharusnya Camat ikut bertanggung jawab apabila ada kasus di desa. Termasuk seperti yang terjadi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon," tambahnya.
Pria yang juga menjadi konsultan Dana Desa itu kemudian menunjukan bunyi pasal 154 yang tertera dalam PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Bab XI yang memuat tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat.
Pasal 154
(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
b. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
Pria yang juga menjadi konsultan Dana Desa itu kemudian menunjukan bunyi pasal 154 yang tertera dalam PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pada Bab XI yang memuat tentang Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat.
Pasal 154
(1) Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
b. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
tulis komentar anda