Pemkab Bulukumba Berlakukan Aturan Bekerja dari Rumah bagi ASN
Senin, 21 Februari 2022 - 10:12 WIB
d. Membatasi pelaksanaan apel gabungan dengan mengutus maksimal 50% ASN dari Instansi masing-masing; dan
e. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
2. Bagi Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatur tersendiri oleh pimpinan Perangkat Daerah masing-masing; dan
3. Menegaskan kembali agar seluruh ASN tetap menjaga protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Diketahui sebelumnya, di awal masa pandemi Covid-19 hampir seluruh pemerintah kabupaten/kota termasuk Bulukumba menerapkan WFH.
Pemkab Bulukumba kembali menerapkan WFH bagi ASN setelah adanya Surat Edaran Kemenpan-RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019.
e. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
2. Bagi Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatur tersendiri oleh pimpinan Perangkat Daerah masing-masing; dan
3. Menegaskan kembali agar seluruh ASN tetap menjaga protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Diketahui sebelumnya, di awal masa pandemi Covid-19 hampir seluruh pemerintah kabupaten/kota termasuk Bulukumba menerapkan WFH.
Pemkab Bulukumba kembali menerapkan WFH bagi ASN setelah adanya Surat Edaran Kemenpan-RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019.
(agn)
tulis komentar anda