Propam Polda Usut Dugaan Pemerasan ke Pelaku Narkoba di Polres Bulukumba
Kamis, 17 Februari 2022 - 16:27 WIB
loading...
Bidang Propam Polda Sulsel menurunkan personel Paminal ke Polres Bulukumba guna mengusut dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi ke pelaku narkoba. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menurunkan petugas Pengamanan Internal (Paminal) guna mengafirmasi pengakuan keluarga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba perihal adanya pemerasan oleh oknum anggota Polres Bulukumba .
"Baru turunkan Paminal untuk lidik, kalau terbukti kita proses tuntas baik kode etik ataupun disiplin. Bila ada laporan pidana pemerasannya, ya diproses dulu pidana lalu lanjut kode etik," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, Kamis (17/2/2022.
Baca Juga: Pejabat Polres Bulukumba Ramai-ramai Jalani Vaksinasi Booster
Tindak lanjut Bid Propam Polda Sulsel bermula dari pengakuan ST (40), istri dari terduga pelaku narkoba berinisial IF (43). Sang istri menyebut bahwa keluarganya diperas sampai Rp125 juta oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba berinisial A.
Polisi berpangkat brigadir itu disebutkan ST memerasnya bertahap. Pertama saat suaminya ditangkap pada November 2021 silam, karena kedapatan menguasai sabu-sabu seberat 0.83 gram, dimana beberapa hari kemudian Brigpol A meminta uang sebesar Rp40 Juta.
"Baru turunkan Paminal untuk lidik, kalau terbukti kita proses tuntas baik kode etik ataupun disiplin. Bila ada laporan pidana pemerasannya, ya diproses dulu pidana lalu lanjut kode etik," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, Kamis (17/2/2022.
Baca Juga: Pejabat Polres Bulukumba Ramai-ramai Jalani Vaksinasi Booster
Tindak lanjut Bid Propam Polda Sulsel bermula dari pengakuan ST (40), istri dari terduga pelaku narkoba berinisial IF (43). Sang istri menyebut bahwa keluarganya diperas sampai Rp125 juta oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba berinisial A.
Polisi berpangkat brigadir itu disebutkan ST memerasnya bertahap. Pertama saat suaminya ditangkap pada November 2021 silam, karena kedapatan menguasai sabu-sabu seberat 0.83 gram, dimana beberapa hari kemudian Brigpol A meminta uang sebesar Rp40 Juta.
Lihat Juga :