Pemkab Bulukumba Berlakukan Aturan Bekerja dari Rumah bagi ASN

Senin, 21 Februari 2022 - 10:12 WIB
loading...
Pemkab Bulukumba Berlakukan...
Pemkab Bulukumba kembali menerapkan aturan bekerja dari rumah bagi ASN guna mencegah penularan Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menerbitkan Surat Edaran Nomor: 188.6/289/ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di lingkungan Pemkab Bulukumba. Surat edaran itu mulai berlaku hari ini, Senin (21/2/2022).

Surat edaran itu berisi tiga poin, ditujukan kepada para pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bulukumba per tanggal 18 yang ditandatangani Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng atas nama Bupati Bulukumba per tanggal 18 Februari 2022.

Edaran itu juga, menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 tanggal 16 Februari 2022.

Baca Juga: Omicron Merajalela, Ikuti 6 Tips Kerja Produktif saat WFH

Berikut tiga poin edaran Pemkab Bulukumba sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19:

1. Memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) terhitung sejak tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan ketentuan:

a. Melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) secara bergilir bagi Aparatur Sipil Negara dengan pembagian 50% ASN bekerja di rumah dan 50% ASN bekerja di kantor;

b. Pimpinan Perangkat Daerah memastikan terdapat 2 (dua) level pejabat struktural yang tetap melaksanakan tugas di kantor;

c. Work From Home (WFH) diutamakan bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan/atau ASN yang memiliki riwayat penyakit Kanker, Darah Tinggi, Gangguan Jantung, Gangguan Ginjal dan Diabetes serta wanita hamil;

d. Membatasi pelaksanaan apel gabungan dengan mengutus maksimal 50% ASN dari Instansi masing-masing; dan

e. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.

Baca Juga: Propam Polda Usut Dugaan Pemerasan ke Pelaku Narkoba di Polres Bulukumba

2. Bagi Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatur tersendiri oleh pimpinan Perangkat Daerah masing-masing; dan

3. Menegaskan kembali agar seluruh ASN tetap menjaga protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Diketahui sebelumnya, di awal masa pandemi Covid-19 hampir seluruh pemerintah kabupaten/kota termasuk Bulukumba menerapkan WFH.

Pemkab Bulukumba kembali menerapkan WFH bagi ASN setelah adanya Surat Edaran Kemenpan-RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Memilukan! Alimuddin,...
Memilukan! Alimuddin, Warga Bulukumba Meninggal Sesaat setelah Perekaman E-KTP untuk BPJS
Infrastruktur Penunjang...
Infrastruktur Penunjang Pariwisata Bira Capai 90%, Diyakini Bakal Beri Kenyamanan
Bekas Galian Tambang...
Bekas Galian Tambang Longsor, 4 Petani di Bulukumba Tewas Tertimbun
Disdukcapil Bulukumba...
Disdukcapil Bulukumba Ajak DWP Edukasi Warga Miliki Dokumen Adminduk
Wabup Bulukumba Terima...
Wabup Bulukumba Terima Kunjungan Studi Banding Baznas Gowa
DPRD Minta Pembangunan...
DPRD Minta Pembangunan Bandara Wisata Bulukumba Diprioritaskan
Rekomendasi
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved