Selain Trio Kencana, Sejumlah Tambang Emas di Parigi Moutong Diduga Bermasalah
Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:19 WIB
Lewat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Longki mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas IUP Kemilau Nusantara pada tahun 2018.
SK ini dinilai janggal, karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya, proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.
Atas dugaan tersebut, Longki diadukan ke Ombudsman RI oleh Moh Tahir Alwi sebagai pelapor, pada Oktober tahun lalu. Longki dinilai melakukan maladministrasi dalam penerbitan IUP Kemilau Nusantara.
"Kalau ada dugaan maladministrasi dalam prosesnya, harus diperiksa oleh lembaga terkait, termasuk Ombudsman," tegas Taufik.
Untuk diketahui, penolakan izin tambang emas di Parigi Moutong semakin mencuat setelah insiden tewasnya seorang demonstran yang diduga tertembak peluru aparat, pada Sabtu 12 Februari 2022.
SK ini dinilai janggal, karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya, proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.
Atas dugaan tersebut, Longki diadukan ke Ombudsman RI oleh Moh Tahir Alwi sebagai pelapor, pada Oktober tahun lalu. Longki dinilai melakukan maladministrasi dalam penerbitan IUP Kemilau Nusantara.
"Kalau ada dugaan maladministrasi dalam prosesnya, harus diperiksa oleh lembaga terkait, termasuk Ombudsman," tegas Taufik.
Untuk diketahui, penolakan izin tambang emas di Parigi Moutong semakin mencuat setelah insiden tewasnya seorang demonstran yang diduga tertembak peluru aparat, pada Sabtu 12 Februari 2022.
(hsk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda