Selain Trio Kencana, Sejumlah Tambang Emas di Parigi Moutong Diduga Bermasalah
Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:19 WIB
loading...
Ilustrasi demo warga. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh Taufik mengatakan, praktik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Parigi Moutong sarat dengan kejanggalan.
Kecurigaan tersebut bukan hanya pada IUP PT Trio Kencana, perusahaan tambang emas yang didemo warga hingga menyebabkan satu demonstran meninggal akibat tertembak, melainkan juga terjadi pada IUP tambang emas lainnya.
"Dugaan kita begitu, ada yang tidak baik dalam tata kelola pertambangan kita. Pertama terkait dengan perizinan, yang kedua berkaitan dengan dampaknya," beber Taufik, kepada awak media, Jumat (17/2/2022).
Baca juga: Kalahkan Relawan Asing, Hili Bermodal Rp4 Juta Selamatkan Buaya Berkalung Ban di Palu
Berdasarkan penelusuran Jatam, Trio Kencana dimiliki oleh Goan Umbas sebagai komisaris dan pemegang saham. Goan tercatat pernah menduduki jabatan politis di partai politik Gubernur Sulteng Longki Djanggola bernanung.
Penerbitan IUP Trio Kencana pada tahun 2020 lalu, diduga sarat transaksional antara sesama politisi, Longki sebagai Gubernur selaku pemberi izin dengan Goan sebagai pengusaha tambang.
"Kami akan melakukan review lebih lanjut terhadap IUP Trio Kencana," kata Taufik.
Kemudian, tambang emas lain di Parigi Moutong yang diduga bermasalah ialah PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, di mana izinnya juga diterbitkan oleh Longki.
Baca: Penolakan Tambang Emas Parigi Moutong, Partai Perindo: Sejahterakan, Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat!
Lewat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Longki mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas IUP Kemilau Nusantara pada tahun 2018.
SK ini dinilai janggal, karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya, proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.
Atas dugaan tersebut, Longki diadukan ke Ombudsman RI oleh Moh Tahir Alwi sebagai pelapor, pada Oktober tahun lalu. Longki dinilai melakukan maladministrasi dalam penerbitan IUP Kemilau Nusantara.
Baca: Ricuh di Tambang Emas Gunung Botak Maluku, Warga Dilaporkan Tewas Tertembak
"Kalau ada dugaan maladministrasi dalam prosesnya, harus diperiksa oleh lembaga terkait, termasuk Ombudsman," tegas Taufik.
Untuk diketahui, penolakan izin tambang emas di Parigi Moutong semakin mencuat setelah insiden tewasnya seorang demonstran yang diduga tertembak peluru aparat, pada Sabtu 12 Februari 2022.
Kecurigaan tersebut bukan hanya pada IUP PT Trio Kencana, perusahaan tambang emas yang didemo warga hingga menyebabkan satu demonstran meninggal akibat tertembak, melainkan juga terjadi pada IUP tambang emas lainnya.
"Dugaan kita begitu, ada yang tidak baik dalam tata kelola pertambangan kita. Pertama terkait dengan perizinan, yang kedua berkaitan dengan dampaknya," beber Taufik, kepada awak media, Jumat (17/2/2022).
Baca juga: Kalahkan Relawan Asing, Hili Bermodal Rp4 Juta Selamatkan Buaya Berkalung Ban di Palu
Berdasarkan penelusuran Jatam, Trio Kencana dimiliki oleh Goan Umbas sebagai komisaris dan pemegang saham. Goan tercatat pernah menduduki jabatan politis di partai politik Gubernur Sulteng Longki Djanggola bernanung.
Penerbitan IUP Trio Kencana pada tahun 2020 lalu, diduga sarat transaksional antara sesama politisi, Longki sebagai Gubernur selaku pemberi izin dengan Goan sebagai pengusaha tambang.
"Kami akan melakukan review lebih lanjut terhadap IUP Trio Kencana," kata Taufik.
Kemudian, tambang emas lain di Parigi Moutong yang diduga bermasalah ialah PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, di mana izinnya juga diterbitkan oleh Longki.
Baca: Penolakan Tambang Emas Parigi Moutong, Partai Perindo: Sejahterakan, Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat!
Lewat Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Longki mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Kesatu atas IUP Kemilau Nusantara pada tahun 2018.
SK ini dinilai janggal, karena terbit hanya berjarak satu hari dari surat telaah Dinas ESDM Sulteng. Sementara umumnya, proses penerbitan SK membutuhkan waktu hingga hitungan bulan bahkan setahun lebih.
Atas dugaan tersebut, Longki diadukan ke Ombudsman RI oleh Moh Tahir Alwi sebagai pelapor, pada Oktober tahun lalu. Longki dinilai melakukan maladministrasi dalam penerbitan IUP Kemilau Nusantara.
Baca: Ricuh di Tambang Emas Gunung Botak Maluku, Warga Dilaporkan Tewas Tertembak
"Kalau ada dugaan maladministrasi dalam prosesnya, harus diperiksa oleh lembaga terkait, termasuk Ombudsman," tegas Taufik.
Untuk diketahui, penolakan izin tambang emas di Parigi Moutong semakin mencuat setelah insiden tewasnya seorang demonstran yang diduga tertembak peluru aparat, pada Sabtu 12 Februari 2022.
(hsk)
Lihat Juga :