Sering Terdengar Dentuman Seperti Bom, Masyarakat Adat Somasi PLTMH Madong di Toraja Utara

Kamis, 17 Februari 2022 - 05:22 WIB
“Kami memberikan teguran atau somasi kepada pihak PT Nagata Dinamikan Hidro Madong untuk mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan oleh klien kami dan masyarakat setempat paling lambat 7 hari,” timpal Frans Lading.



Masyarakat juga tidak segan untuk menutup akses jalan, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak juga diindahkan oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel bersama dengan masyarakat pernah menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, agar mencabut izin proyek PLTMH Madong karena melanggar kesesuaian ruang dalam Perda RTRW Toraja Utara.

Kedua, kepada pihak perusahaan PT Nagata Hidro Madong untuk segera memberikan kompensasi pembebasan lahan sesuai keinginan warga. Tuntutan ketiga, kepada Kapolres serta pihak TNI di wilayah Toraja Utara segera menarik aparatnya di lokasi PLTMH dan mengusut anggotanya yang melakukan intimidasi kepada warga.

Dan yang keempat, agar pihak bank swasta meninjau ulang dan atau menghentikan pembiayaan proyek PLTMH MaDong. Tuntutan itu dilakukan WALHI bersama masyarakat, pada 10 November 2021 lalu.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content