Tangkal Radikalisme, Ormas Keagamaan Jadi Garda Terdepan

Selasa, 15 Februari 2022 - 03:50 WIB
Nurwakhid mengungkapkan, bukti dari efektivitas peran ormas keagamaan dan tokoh agama dalam melakukan pencegahan atau kontra radikalisasi terutama di dunia maya terlihat dari data indeks potensi radikalisme tahun 2019 yang berada di angka 38 persen.

Begitu terjadi pandemi COVID-9 awal tahun 2020, dalam survei yang dilakukan BNPT bulan Oktober-November 2020, indeks potensi radikalisme itu turun dari 38 menjadi 12,2 persen.

"Artinya apa? Salah satu faktor penurunan diakibatkan masifnya tokoh agama dan tokoh masyarakat moderat yang selama ini tidak aktif berdakwah di media sosial, menjadi aktif ikut berdakwah di berbagai platform media sosial," ungkapnya.

Dalam survei Setara Institute, lanjut Nurwakhid, selama ini konten keagamaan intoleran dan radikal di media sosial atau dunia maya berada di kisaran lebih dari 67 persen. Akan tetapi sejak tahun lalu jumlah itu terus menurun setelah diimbangi konten keagamaan moderat yang dilakukan oleh para ulama, kiai, guru, dan anak muda yang selama ini tidak aktif di media sosial.

Dia melanjutkan, pentingnya peran ormas keagamaan juga dilandasi dengan bahayanya ideologi radikal terorisme sebagai gerakan politik yang kerap memanipulasi agama untuk mengganti ideologi negara.

Ia menegaskan bahwa tindakan, watak dan aksi terorisme yang terjadi selama ini tentunya sangat bertentangan dengan nilai agama dan nilai kearifan lokal bangsa yang sangat multikultural.

"Terorisme adalah gerakan politik kekuasaan dengan memanipulasi agama yang bertujuan mengganti ideologi negara dengan ideologi transnasional. Wataknya adalah intoleran terhadap perbedaan dan ekslusif terhadap perubahan," tandas mantan Kapolres Gianyar ini.

Tak lupa, Nurwakhid juga mengingatkan kepada para peserta untuk terus meningkatkan upaya dan kewaspadaannya. Karena meskipun kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansyorut Daulah (JAD) sudah dibubarkan dan menunjukkan tren penurunan pasca ditetapkannya UU No 5 Tahun 2018, namun ideologinya masih tersisa dan mengintai siapapun yang lengah.

"Sehingga penting kedepannya, untuk dibuat payung hukum atau peraturan yang melarang eksistensi setiap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Meskipun Pancasila sudah teruji dengan 15 kali pemberontakan yang gagal seperti PKI, DI/TII, PRRI-Permesta, RMS, dan lainya," tuturnya.

Nurwakhid mengajak seluruh seluruh staheholder untuk terlibat aktif memutus celah dikotomi antara bernegara dan agama melalui kesiapsiagaan ideologi yang ditanamkan oleh para ulama, tokoh masyarakat, ormas, maupun pemerintah daerah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content