Sabu dalam Bohlam Disita Polisi dari Kawanan Pengedar di Makassar
Senin, 14 Februari 2022 - 19:55 WIB
Polisi menangkap kawanan terduga pengedar dengan modus menyimpan narkoba jenis sabu dalam bohlam lampu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MAKASSAR - Personel Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang pria berinisial RD (34) dan UC (46) atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu . Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang haram ditaruh dalam bohlam lampu, Minggu (13/2/2022) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Doli Tanjung, mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap RD, warga Jalan Makmur, Kecamatan Panakkukang, setelah menerima informasi dari masyarakat. "Ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana," ujarnya, Senin (14/2/2022).
Petugas kemudian melakukan pengembangan atas keterangan RD dimana akan sabu itu didapatkan dari UC, warga Jalan Sungai Poso, Kecamatan Makassar. "Ditemukan 28 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bohlam di rumah yang bersangkutan," tutur Doli.
Puluhan gram sabu tersebut dikemas ke dalam lima saset. Selain itu polisi juga menyita timbangan digital dan ponsel para pelaku "Patut diduga mereka satu jaringan pengedar di Makassar. Sekarang kita masih kembangkan jaringannya," ujar Doli.
Dia menyampaikan RD dan UC masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolrestabes Makassar . Para pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Doli Tanjung, mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap RD, warga Jalan Makmur, Kecamatan Panakkukang, setelah menerima informasi dari masyarakat. "Ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana," ujarnya, Senin (14/2/2022).
Petugas kemudian melakukan pengembangan atas keterangan RD dimana akan sabu itu didapatkan dari UC, warga Jalan Sungai Poso, Kecamatan Makassar. "Ditemukan 28 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bohlam di rumah yang bersangkutan," tutur Doli.
Puluhan gram sabu tersebut dikemas ke dalam lima saset. Selain itu polisi juga menyita timbangan digital dan ponsel para pelaku "Patut diduga mereka satu jaringan pengedar di Makassar. Sekarang kita masih kembangkan jaringannya," ujar Doli.
Dia menyampaikan RD dan UC masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolrestabes Makassar . Para pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(tri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda