Sabu dalam Bohlam Disita Polisi dari Kawanan Pengedar di Makassar
Senin, 14 Februari 2022 - 19:55 WIB
Polisi menangkap kawanan terduga pengedar dengan modus menyimpan narkoba jenis sabu dalam bohlam lampu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
MAKASSAR - Personel Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang pria berinisial RD (34) dan UC (46) atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu . Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang haram ditaruh dalam bohlam lampu, Minggu (13/2/2022) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Doli Tanjung, mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap RD, warga Jalan Makmur, Kecamatan Panakkukang, setelah menerima informasi dari masyarakat. "Ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana," ujarnya, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dari Surabaya
Petugas kemudian melakukan pengembangan atas keterangan RD dimana akan sabu itu didapatkan dari UC, warga Jalan Sungai Poso, Kecamatan Makassar. "Ditemukan 28 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bohlam di rumah yang bersangkutan," tutur Doli.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Doli Tanjung, mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap RD, warga Jalan Makmur, Kecamatan Panakkukang, setelah menerima informasi dari masyarakat. "Ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana," ujarnya, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dari Surabaya
Petugas kemudian melakukan pengembangan atas keterangan RD dimana akan sabu itu didapatkan dari UC, warga Jalan Sungai Poso, Kecamatan Makassar. "Ditemukan 28 gram sabu-sabu yang disimpan dalam bohlam di rumah yang bersangkutan," tutur Doli.
Lihat Juga :