Jadi Terdakwa Tipikor, Kadisdukcapil Jabar Canangkan Zona Bebas Korupsi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 02:15 WIB
Dodi juga tak menjelaskan secara rinci kasus korupsi yang menjerat DI. Namun yang pasti, kata Dodi, kasus yang menjerat terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD). "Adapun kerugian negara sebesar Rp 225 juta," sebut Dodi.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, terdakwa sendiri sudah mengembalikan uang negara tersebut. Menurut dia, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan DI masih menjalani penyidikan di Polda Jabar. "Dia sudah mengembalikan kerugian negara," tandasnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, DI memberikan keterangan singkat bahwa kasus yang kini dihadapinya sepenuhnya telah ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Jabar. "Tanggapan satu pintu di Biro Hukum dan Lawyer," jawabnya singkat.
Baca juga: Kepergok Langgar Prokes, 4 Anggota Satpol PP Bangkalan Dihukum Push Up
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut, DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, terdakwa sendiri sudah mengembalikan uang negara tersebut. Menurut dia, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan DI masih menjalani penyidikan di Polda Jabar. "Dia sudah mengembalikan kerugian negara," tandasnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, DI memberikan keterangan singkat bahwa kasus yang kini dihadapinya sepenuhnya telah ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Jabar. "Tanggapan satu pintu di Biro Hukum dan Lawyer," jawabnya singkat.
Baca juga: Kepergok Langgar Prokes, 4 Anggota Satpol PP Bangkalan Dihukum Push Up
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut, DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(msd)
tulis komentar anda