Jadi Terdakwa Tipikor, Kadisdukcapil Jabar Canangkan Zona Bebas Korupsi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 02:15 WIB
BANDUNG - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat berinsial DI telah berstatus sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Meski sudah berstatus terdakwa, Dady masih terlihat menjalani aktivitasnya sebagai kadis. Bahkan, DI pun sempat mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (BBWK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), 31 Januari 2022 lalu.
Aktivitas DI tersebut dapat dilihat jelas dalam foto-foto yang diunggah akun Instagram resmi Disdukcapil Jabar @dukcapiljabar. Adapun kegiatan terakhir yang dihadiri Dady sendiri adalah Rapat Koordinasi Nasional 2022 di Bali, 8-10 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Penampakan Macan Tutul Tertangkap Kamera di TNGGP Situ Gunung Sukabumi
Bila merujuk pada riwayat perkara, DI sudah menjadi terdakwa saat menghadiri kegiatan itu, bahkan sudah masuk proses persidangan.
Diketahui, Berdasarkan keterangan yang tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sedangkan kasusnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Januari 2022.
Adapun berdasarkan riwayat perkara pada laman itu, sidang perdana kasus itu sudah berjalan sejak 26 Januari 2022. Sidang tersebut saat ini memasuki agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, meski sudah berstatus terdakwa, DI memang tidak ditahan. Namun, Dodi tak menjelaskan alasannya. "Tidak ditahan," kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Meski sudah berstatus terdakwa, Dady masih terlihat menjalani aktivitasnya sebagai kadis. Bahkan, DI pun sempat mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (BBWK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), 31 Januari 2022 lalu.
Aktivitas DI tersebut dapat dilihat jelas dalam foto-foto yang diunggah akun Instagram resmi Disdukcapil Jabar @dukcapiljabar. Adapun kegiatan terakhir yang dihadiri Dady sendiri adalah Rapat Koordinasi Nasional 2022 di Bali, 8-10 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Penampakan Macan Tutul Tertangkap Kamera di TNGGP Situ Gunung Sukabumi
Bila merujuk pada riwayat perkara, DI sudah menjadi terdakwa saat menghadiri kegiatan itu, bahkan sudah masuk proses persidangan.
Diketahui, Berdasarkan keterangan yang tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Sedangkan kasusnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 17 Januari 2022.
Adapun berdasarkan riwayat perkara pada laman itu, sidang perdana kasus itu sudah berjalan sejak 26 Januari 2022. Sidang tersebut saat ini memasuki agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, meski sudah berstatus terdakwa, DI memang tidak ditahan. Namun, Dodi tak menjelaskan alasannya. "Tidak ditahan," kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
tulis komentar anda