Tanam Ganja di Perkebunan, Petani Kopi Ditangkap Polisi Usai Panen

Jum'at, 11 Februari 2022 - 18:40 WIB
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap Sariyadi (43), warga Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, karena kepemilikan ganja yang baru dipanen dari tanamannya. SINDOnews/Dede
MUARA DUA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap Sariyadi (43), warga Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, karena kepemilikan ganja yang baru dipanen dari tanamannya.

Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution mengatakan, bahwa tersangka yang merupakan seorang petani kopi tersebut digrebek Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya. Tersangka ditangkap saat sedang membungkus ganja kering yang baru saja dipanennya.



"Dalam penggerebekan, polisi menyita 11 paket daun ganja kering siap edar dengan berat 269 gram, serta menemukan 2,81 gram biji kering bibit ganja," ujar MP Nasution, Jumat (11/2/2022).

Dikatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya penanaman ganja yang lebih luas, karena 11 paket daun ganja kering yang didapati merupakan hasil memanen dari 10 batang ganja yang ditanamnya di sela-sela kebun kopi miliknya yang terletak di wilayah hutan kawasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!