6 Ahli Waris Lahan Proyek Perluasan Bandara Hasanuddin Tuntut Hak Kompensasi
Kamis, 10 Februari 2022 - 20:39 WIB
Tim kuasa hukum dan kuasa pengurus dari enam ahli waris pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Hasanuddin menuntut keadilan. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros dinilai masih menyisakan masalah. Sejumlah ahli waris pemilik tanah seluas 82 hektare dari sejumlah keluarga belum dibayarkan sejak 30 tahun, dimulai dari tahun 1991 oleh Kementerian Perhubungan.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Yudi Kristanto, mengaku ada enam keluarga yang menuntut hak kompensasi atas lahan yang kini menjadi landasan pacu dan parkiran Bandara Hasanuddin . Mereka yakni Dg Pati, Dg Ngemba, Dg Sirua, Abbas Dg Borong, Nur Daniar, dan Dg Lomi.
Menurut Yudi, Pemkab Maros seolah-olah menutup mata terhadap masalah tersebut. Khususnya Panitia Sembilan yang menjadi penanggung jawab penuh pelepasan lahan yang seharusnya diselesaikan sejak 1991-1993. Namun sampai kini tak membayarkan kompensasi.
Baca Juga: Perluasan Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Digenjot Tahun Ini
Kuasa Hukum Ahli Waris, Yudi Kristanto, mengaku ada enam keluarga yang menuntut hak kompensasi atas lahan yang kini menjadi landasan pacu dan parkiran Bandara Hasanuddin . Mereka yakni Dg Pati, Dg Ngemba, Dg Sirua, Abbas Dg Borong, Nur Daniar, dan Dg Lomi.
Menurut Yudi, Pemkab Maros seolah-olah menutup mata terhadap masalah tersebut. Khususnya Panitia Sembilan yang menjadi penanggung jawab penuh pelepasan lahan yang seharusnya diselesaikan sejak 1991-1993. Namun sampai kini tak membayarkan kompensasi.
Baca Juga: Perluasan Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Digenjot Tahun Ini
Lihat Juga :