Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Siak yang Jasadnya Ditanam di Kebun Sawit

Senin, 07 Februari 2022 - 16:06 WIB
"Lalu, pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu," imbuhnya.

Setelah itu pelaku keluar kebun dan meminjam cangkul kepada warga. Setelah berhasil mendapatkan cangkul, diapun mengubur jasad korban di perkebunan sawit itu.

"Pelaku membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa handphone milik korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP," tukasnya.

Kasus ini terungkap setelah 6 Febuari 2022, warga mencium bau busuk di lokasi. Setelah dicari baunya dari kuburan itu. Setelah dibongkar dan tau siapa jasad yang dikubur, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama polisi berhasil menangkap tersangka.

"Kita menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content