Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Siak yang Jasadnya Ditanam di Kebun Sawit
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pembunuhan siswi SMA yang jasadnya dikubur di kebun sawit berhasil diungkap petugas Polres Siak, Riau. Pelaku SAS (16) menghabisi korban VSM (16).
Berikut kronologisnya. Pada Rabu 2 Feb 2022 sekira pukul 12.00 WIB, VSM mengirim massager FB temannya bernama Aman. Namun HP Aman dipegang pelaku. Korbanpun mengutarakan niatnya meminjam uang. Pelaku pun menyatakan siap membantu meminjamkan uang Rp500 ribu seperti disampaikan korban.
Baca juga: Sadis! Usai Diperkosa, Siswi SMA Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit
Pelaku dan korban terus berkomunikasi. SAS pun menyatakan meminta dijemput korban. "Sekira pukul 17.30 WIB, korban datang seorang diri dengan menggunakan motor Vario warna merah dan berhenti di simpang rumah saksi AM," kata Kapolres Siak Gunar Rahadiyanto, Senin (7/2/2022).
Kemudian tersangka dan korban pergi ke sebuah perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Kebun sawit itu milik kakek tersangka. Dia mengaku kalau keluarganya itu tinggal di kebun tersebut. Sesampainya di lokasi, pelaku masuk kebun sawit. Tidak berapa lama dia kembali menemui korban.
Pelaku keluar dari dalam kebun dan mengatakan kepada korban kalau ibu ada di pondok (dalam kebun sawit). Kepada korban, pelaku mengaku ibu mau memberi uangnya kalau bertemu sama orangnya.
"Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam kebun bersama pelaku. Setelah tiba di pondok, pelaku langsung mencekik korban dengan posisi berdiri dari arah belakang dengan menggunakan tangan. Setelah korban lemas, pelaku menidurkan korban di pondok dan mengikat mulut korban dengan kain yang ada di perut pelaku agar korban tidak berteriak," lanjut Kapolres.
Baca juga: Breaking News! Guru Tewas Ditusuk Mantan Suami saat Mengajar di Sekolah
Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya. Setelah melampiaskan napsu bejatnya, pelaku kembali mencekik sampai korban tidak bergerak.
"Lalu, pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu," imbuhnya.
Setelah itu pelaku keluar kebun dan meminjam cangkul kepada warga. Setelah berhasil mendapatkan cangkul, diapun mengubur jasad korban di perkebunan sawit itu.
"Pelaku membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa handphone milik korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP," tukasnya.
Kasus ini terungkap setelah 6 Febuari 2022, warga mencium bau busuk di lokasi. Setelah dicari baunya dari kuburan itu. Setelah dibongkar dan tau siapa jasad yang dikubur, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama polisi berhasil menangkap tersangka.
"Kita menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.
Berikut kronologisnya. Pada Rabu 2 Feb 2022 sekira pukul 12.00 WIB, VSM mengirim massager FB temannya bernama Aman. Namun HP Aman dipegang pelaku. Korbanpun mengutarakan niatnya meminjam uang. Pelaku pun menyatakan siap membantu meminjamkan uang Rp500 ribu seperti disampaikan korban.
Baca juga: Sadis! Usai Diperkosa, Siswi SMA Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit
Pelaku dan korban terus berkomunikasi. SAS pun menyatakan meminta dijemput korban. "Sekira pukul 17.30 WIB, korban datang seorang diri dengan menggunakan motor Vario warna merah dan berhenti di simpang rumah saksi AM," kata Kapolres Siak Gunar Rahadiyanto, Senin (7/2/2022).
Kemudian tersangka dan korban pergi ke sebuah perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Kebun sawit itu milik kakek tersangka. Dia mengaku kalau keluarganya itu tinggal di kebun tersebut. Sesampainya di lokasi, pelaku masuk kebun sawit. Tidak berapa lama dia kembali menemui korban.
Pelaku keluar dari dalam kebun dan mengatakan kepada korban kalau ibu ada di pondok (dalam kebun sawit). Kepada korban, pelaku mengaku ibu mau memberi uangnya kalau bertemu sama orangnya.
"Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam kebun bersama pelaku. Setelah tiba di pondok, pelaku langsung mencekik korban dengan posisi berdiri dari arah belakang dengan menggunakan tangan. Setelah korban lemas, pelaku menidurkan korban di pondok dan mengikat mulut korban dengan kain yang ada di perut pelaku agar korban tidak berteriak," lanjut Kapolres.
Baca juga: Breaking News! Guru Tewas Ditusuk Mantan Suami saat Mengajar di Sekolah
Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya. Setelah melampiaskan napsu bejatnya, pelaku kembali mencekik sampai korban tidak bergerak.
"Lalu, pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu," imbuhnya.
Setelah itu pelaku keluar kebun dan meminjam cangkul kepada warga. Setelah berhasil mendapatkan cangkul, diapun mengubur jasad korban di perkebunan sawit itu.
"Pelaku membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa handphone milik korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP," tukasnya.
Kasus ini terungkap setelah 6 Febuari 2022, warga mencium bau busuk di lokasi. Setelah dicari baunya dari kuburan itu. Setelah dibongkar dan tau siapa jasad yang dikubur, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama polisi berhasil menangkap tersangka.
"Kita menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.
(msd)