Dor! Kaki Ditembus Timah Panas, Pengedar Sabu di Jambi Menyerah
Senin, 07 Februari 2022 - 13:35 WIB
Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda