Dor! Kaki Ditembus Timah Panas, Pengedar Sabu di Jambi Menyerah

Senin, 07 Februari 2022 - 13:35 WIB
Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content