Terpidana Kasus Penipuan Ini Ditangkap Kejati dan Polda Bali saat Naik Motor
Minggu, 06 Februari 2022 - 10:36 WIB
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Bali menangkap I Wayan Sujena (68). Dia merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp675 juta.
Setelah ditangkap, Sujena langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan Denpasar. "Kita eksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (6/2/2022).
Jaksa sebelumnya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021. Dalam putusan itu, Sujena divonis satu tahun penjara.
Namun dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih menjalankan terapi atas penyakit syaraf terjepit. Pemanggilan kedua kembali dilayangkan, tapi tetap tidak diindahkan.
Kejati Bali lalu mendapat informasi terpidana keluar dari rumahnya di Gianyar dengan mengendarai sepeda motor menuju Ubud, Jumat (4/2/2022).
Jaksa lalu berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penangkapan. Sujena akhirnya ditangkap aparat Polsek Payangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejati Bali. "Sebelum dieksekusi ke Lapas, terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas COVID-19," ujar Luga.
Untuk diketahui, kejahatan Sujena berawal saat dia meminjam uang korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp1,5 miliar, tahun 2017. Karena butuh uang, korban meminta Sujena mengembalikan uangnya. Baca: Cuma Dibisikkan Kata Cinta, Siswi SMP di Talaud Pasrah Ditiduri 8 Kali.
Pada tanggal 16 Januari 2018, Sujena menyerahkan tiga lembar cek Bank BRI dengan nilai masing-masing Rp300 juta, Rp175 juta dan Rp200 juta kepada korban.
Korban lalu melakukan kliring ketiga cek itu. Namun pihak bank menyatakan rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut. Akibatnya korban rugi Rp675 juta. Baca Juga: Tersambar Petir, Perabot Dapur di Rumah Warga di Serang Hancur.
Setelah ditangkap, Sujena langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan Denpasar. "Kita eksekusi untuk menjalankan putusan pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (6/2/2022).
Jaksa sebelumnya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021. Dalam putusan itu, Sujena divonis satu tahun penjara.
Namun dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih menjalankan terapi atas penyakit syaraf terjepit. Pemanggilan kedua kembali dilayangkan, tapi tetap tidak diindahkan.
Kejati Bali lalu mendapat informasi terpidana keluar dari rumahnya di Gianyar dengan mengendarai sepeda motor menuju Ubud, Jumat (4/2/2022).
Jaksa lalu berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penangkapan. Sujena akhirnya ditangkap aparat Polsek Payangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejati Bali. "Sebelum dieksekusi ke Lapas, terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas COVID-19," ujar Luga.
Untuk diketahui, kejahatan Sujena berawal saat dia meminjam uang korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp1,5 miliar, tahun 2017. Karena butuh uang, korban meminta Sujena mengembalikan uangnya. Baca: Cuma Dibisikkan Kata Cinta, Siswi SMP di Talaud Pasrah Ditiduri 8 Kali.
Pada tanggal 16 Januari 2018, Sujena menyerahkan tiga lembar cek Bank BRI dengan nilai masing-masing Rp300 juta, Rp175 juta dan Rp200 juta kepada korban.
Korban lalu melakukan kliring ketiga cek itu. Namun pihak bank menyatakan rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut. Akibatnya korban rugi Rp675 juta. Baca Juga: Tersambar Petir, Perabot Dapur di Rumah Warga di Serang Hancur.
(nag)
tulis komentar anda