Cuma Dibisikkan Kata Cinta, Siswi SMP di Talaud Pasrah Ditiduri 8 Kali

Minggu, 06 Februari 2022 - 10:23 WIB
loading...
Cuma Dibisikkan Kata Cinta, Siswi SMP di Talaud Pasrah Ditiduri 8 Kali
Seorang pekerja swasta, SM (23) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. (Ist)
A A A
TALAUD - Seorang pekerja swasta, SM (23) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.

Diketahui tindak pidana persetubuhan itu sudah delapan kali dilakukan SM terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tersangka ditangkap pada Sabtu (5/2/2022.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu I Gusti Made Andre mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2021 sekitar Pukul 11.00 Wita. Korban yang saat itu sedang istirahat di rumah, kemudian ditelpon oleh SM dan mengajak bertemu di belakang rumah sekitar pantai.

"Saat sudah bertemu dengan korban, pelaku sempat berbincang-bincang kemudian mulai merayu korban dengan membisikkan kata cinta. Setelah itu dengan modus kata sayang, pelaku berhasil membuka pakaian korban," tutur Gusti Made, Minggu (6/2/2022).

Selanjutnya pelaku mulai menyetubuhi korban. Kemudian selesai menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban pulang sementara ia sendiri langsung meninggalkan tempat tersebut.

Diketahui tersangka sudah menyetubuhi korban sekitar enam hingga delapan kali dan semua tempat kejadian perkaranya di sekitar Pantai Makatara.

“Kejadian tersebut diketahui terjadi di pantai sekitar belakang rumah salah satu keluarga tersangka di Kelurahan Makatara Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud," sebutnya. Baca: Tersambar Petir, Perabot Dapur di Rumah Warga di Serang Hancur.

Polres Kepulauan Talaud kemudian menindak lanjuti laporan keluarga korban, serta langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud.

”Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. Baca Juga: Kapolres Warning 4 Pemerkosa Gadis Aceh Tenggara yang Masih Buron untuk Serahkan Diri.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)