Pamer Tari Erotis Tanpa Baju, Selebgram Cantik Kuda Poni Divonis 10 Bulan Penjara

Jum'at, 04 Februari 2022 - 15:05 WIB
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah satu bulan kurungan. Dalam amar putusan terungkap, Rani melakukan aksi siaran langsung bugil dan masturbasi melalui aplikasi Manggo dan Bigo.

Dalam aplikasi itu, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini punya nama panggilan Kuda Poni dan Bintang Live. Dari aksi yang dilakukan dari apartemen di Denpasar itu, terdakwa meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan. Pendapatan itu berasal dari ribuan orang yang menonton aksi pornografi terdakwa.

Baca juga: Buldoser Rumah Mewah hingga Rata Tanah, Ini Pengakuan Sudarmi yang Diselingkuhi Suaminya

Menanggapi vonis hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima. Dengan begitu, dia masih harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan penjara, karena sudah menjalani penahanan sejak ditangkap September 2021 lalu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!