Pamer Tari Erotis Tanpa Baju, Selebgram Cantik Kuda Poni Divonis 10 Bulan Penjara

Jum'at, 04 Februari 2022 - 15:05 WIB
Selebgram Rani Rahmawati (32) dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (4/2/2022). Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Menggemparkan media sosial, dengan aksi pertunjukkan tari erotis tanpa baju, selebgram cantik Rani Rahmawati (32) yang juga dikenal dengan Kuda Poni, akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Baca juga: Siaran Langsung Tanpa Sehelai Benang, Selebgram Cantik di Bali Ditangkap Polisi

Si cantik Kuda Poni, menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Jumat (4/2/2022). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rani Rahmawati, dengan penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, I Gusti Agung Aryanta Era Winawan.

Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 16/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Gadis Manado Diduga Dicabuli Dosen Universitas Sam Ratulangi dengan Modus Minta Bantu Merekap Nilai
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!