Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat Lewat Aplikasi Digital

Kamis, 03 Februari 2022 - 21:01 WIB
“Seluruh aktivitas dan data truk yang mengangkut pupuk akan terekam di aplikasi WMS, baik sebelum maupun sesudah proses pemuatan,” imbuh Digna.

Untuk memastikan data yang diinput sesuai dengan kondisi riil di lapangan, petugas gudang wajib melampirkan foto kondisi truk. Kemudian serah terima antara petugas dan driver dilakukan setelah proses pemuatan selesai dan ditandai dengan berita acara yang dilengkapi digital signature. Setelah pengambilan pupuk selesai, data akan langsung terkoneksi dengan System Application and Product in Data Processing (SAP) Pupuk Indonesia.

“Dengan demikian, kita bisa meng-capture kondisi stok secara real time di seluruh area, baik indoor maupun outdoor (dalam perjalanan),” ujar Digna.

Digitalisasi pengawasan distribusi juga diterapkan di pelabuhan melalui sistem Petroport yang memiliki fungsi pengawasan, pencatatan dan pelaporan, serta penentuan rekomendasi keputusan secara digital dan otomatis (automatic decision systems). Sehingga dapat menghilangkan potensi denda akibat keterlambatan proses bongkar muat.

“Dengan digitalisasi sistem yang terintegrasi, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dalam jaringan distribusi Petrokimia Gresik. Sehingga proses distribusi pupuk bersubsidi semakin efektif dan efisien, baik secara waktu maupun biaya,” tandas Digna.

Terakhir, Digna menambahkan pengawasan terhadap penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum.

KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan izin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Kami juga tidak akan segan menindak tegas distributor apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi sesuai rekomendasi KP3 dan dinas setempat," tegasnya.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content