Siap-siap, Skenario PSBB Tahap Ketiga Bakal Diterapkan di Makassar
Jum'at, 12 Juni 2020 - 07:40 WIB
MAKASSAR - Tak hanya menerapkan Trisula atau tiga upaya pengendalian COVID-19 Sulsel, yakni massive tracking, intensive testing dan public health education. Upaya pengendalian COVID-19 di Sulsel akan dibarengi dengan skenario pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga di wilayah Kota Makassar, sebagai wilayah episentrum utama.
"Kalau dua pekan ini tidak ada perubahan, artinya kasus meningkat terus, maka tentu tidak menutup kemungkinan, Kota Makassar akan masuk PSBB tahap ketiga," tegas Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin kepada SINDOnews.
Baca : Kasus Baru COVID-19 di Sulsel Meningkat Tajam, Ledakannya Bisa Mengejutkan
Kendati demikian, Ridwan masih optimistis kurva epidemi COVID-19 bisa ditekan. Kunci pelaksanaannya dengan disiplin penerapan protokol kesehatan. Peran masyarakat diharapkan dalam hal, disamping edukasi masif oleh pemerintah digencarkan.
Sementara konsep new normal life yang digaungkan pemerintah saat ini, hanyalah sebuah skenario yang disiapkan untuk membuat sektor ekonomi dan sosial tetap berjalan. Meski protap pelaksanaan protokol kesehatan juga diberlakukan saat ini diterapkan.
"Pendekatan konsep new normal di Indonesia bukan untuk menekan kurva. New normal itu pada aspek menghidupkan ekonomi dan sosial. Jadi ini hal yang berbeda. Yang kita harapan bagaimana tetap disiplin menjalankan protokol kesehata. Itu poinnya," jelas Ridwan
Senada, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar juga telah merekomendasikan penerapan kembali PSBB di Kota Makassar. "PSBB cuma dua kali. PSBB pertama menurut saya lumayanlah, PSBB kedua mulai dilonggarkan. Itu yang menurut saya perlu ditingkatkan lagi PSBB. Kalau menurut saya PSBB itu tetap dibikin. Cuma hal-hal yang bisa dilonggarkan dengan protap kesehatan COVID-19 yang ketat," ungkap Humas IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin.
Kata Dia, pedoman protokol kesehatan yang didengung-dengungkan saat ini belum cukup mengikat untik mendisiplinkan warga. Pasalnya tidak ada payung hukum yang jelas, dalam artian tidak secara tegas mengatur sanksi bagi yang melanggar.
Baca Juga : Ada 141 Kasus Baru, Total Positif Covid-19 di Sulsel Dekati Jabar
Sementara PSBB, diatur dalam undang-undang. Dalam regulasi itu secara tegas mengatur pelanggaran jenis apa saja yang akan membuat warga kena sanksi. Aparat penegak hukum juga punya dasar dalam menindak warga yang jelas.
"Itulah (PSBB) yang menjadi payung hukum pemerintah untuk memberikan sanksi kepada maayarakat yang melanggar. Kalau dihilangkan, tidak ada sanksi, yang bisa diberikan kepada masyarakat. Jadi kalau menurut saya, harusnya pemerintah tetap melaksanakan PSBB," pungkas Wahyudi.
"Kalau dua pekan ini tidak ada perubahan, artinya kasus meningkat terus, maka tentu tidak menutup kemungkinan, Kota Makassar akan masuk PSBB tahap ketiga," tegas Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin kepada SINDOnews.
Baca : Kasus Baru COVID-19 di Sulsel Meningkat Tajam, Ledakannya Bisa Mengejutkan
Kendati demikian, Ridwan masih optimistis kurva epidemi COVID-19 bisa ditekan. Kunci pelaksanaannya dengan disiplin penerapan protokol kesehatan. Peran masyarakat diharapkan dalam hal, disamping edukasi masif oleh pemerintah digencarkan.
Sementara konsep new normal life yang digaungkan pemerintah saat ini, hanyalah sebuah skenario yang disiapkan untuk membuat sektor ekonomi dan sosial tetap berjalan. Meski protap pelaksanaan protokol kesehatan juga diberlakukan saat ini diterapkan.
"Pendekatan konsep new normal di Indonesia bukan untuk menekan kurva. New normal itu pada aspek menghidupkan ekonomi dan sosial. Jadi ini hal yang berbeda. Yang kita harapan bagaimana tetap disiplin menjalankan protokol kesehata. Itu poinnya," jelas Ridwan
Senada, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar juga telah merekomendasikan penerapan kembali PSBB di Kota Makassar. "PSBB cuma dua kali. PSBB pertama menurut saya lumayanlah, PSBB kedua mulai dilonggarkan. Itu yang menurut saya perlu ditingkatkan lagi PSBB. Kalau menurut saya PSBB itu tetap dibikin. Cuma hal-hal yang bisa dilonggarkan dengan protap kesehatan COVID-19 yang ketat," ungkap Humas IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin.
Kata Dia, pedoman protokol kesehatan yang didengung-dengungkan saat ini belum cukup mengikat untik mendisiplinkan warga. Pasalnya tidak ada payung hukum yang jelas, dalam artian tidak secara tegas mengatur sanksi bagi yang melanggar.
Baca Juga : Ada 141 Kasus Baru, Total Positif Covid-19 di Sulsel Dekati Jabar
Sementara PSBB, diatur dalam undang-undang. Dalam regulasi itu secara tegas mengatur pelanggaran jenis apa saja yang akan membuat warga kena sanksi. Aparat penegak hukum juga punya dasar dalam menindak warga yang jelas.
"Itulah (PSBB) yang menjadi payung hukum pemerintah untuk memberikan sanksi kepada maayarakat yang melanggar. Kalau dihilangkan, tidak ada sanksi, yang bisa diberikan kepada masyarakat. Jadi kalau menurut saya, harusnya pemerintah tetap melaksanakan PSBB," pungkas Wahyudi.
(sri)
tulis komentar anda