BPN Makassar Komitmen Berantas Praktik Mafia Tanah
Kamis, 27 Januari 2022 - 15:10 WIB
MAKASSAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan komitmen untuk memberantas praktik mafia tanah di Kota Makassar. Salah satu langkahnya adalah menertibkan dan melakukan pemeriksaan sertifikat bermasalah di daerah berjuluk Kota Daeng.
Komitmen BPN Makassar untuk memberantas mafia tanah ini ditunjukkan dengan pelaporan terhadap dugaan penggunaan dokumen tanah palsu untuk mengklaim lahan dan sementara proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengusut pemalsuan dokumen dan alas hak kepemilikan lahan eks kebun binatang Makassar.
“Memberantas mafia tanah khususnya di Kota Makassar menjadi komitmen kami. Memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, perorangan atau lembaga terkait dengan kepemilikan lahan. Kalau ada pengunaan dokumen palsu kami laporkan ke polisi,” ungkap Kepala BPN Makassar Yan Septedyas, Kamis (26/1/2022).
Diketahui, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat untuk kepemilikan lahan eks kebun binatang Makassar yang ditangani Polda Sulsel, informasi yang dihimpun menyebutkan BPN sebelumnya telah melakukan gelar kasus bersama dengan Bareskrim Polri.
Dari hasil gelar perkara tersebut, dokumen terkait kepemilikan lahan kebun binatang Makassar yang diklaim dan laporannya sedang berjalan di Polda Sulsel sudah dinyatakan palsu. Dalam proses penyidikan, sertifikat dan dokumen palsu terkait kepemilikan eks kebun binatan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri Makassar disita pihak kepolisian.
Penyitaaan sertifikat dan dokumen diduga palsu tersebut oleh pihak kepolisian terkait dengan penyidikan perkara pemalsuan dokumen kepemilikan lahan eks kebun binatang itu kemudian berbuntut panjang. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah justru melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan dan sementara berproses di PN Makassar.
“Proses hukum yang ditempuh kami hargai,” tegas Yan Septedyas.
Komitmen BPN Makassar untuk memberantas mafia tanah ini ditunjukkan dengan pelaporan terhadap dugaan penggunaan dokumen tanah palsu untuk mengklaim lahan dan sementara proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengusut pemalsuan dokumen dan alas hak kepemilikan lahan eks kebun binatang Makassar.
“Memberantas mafia tanah khususnya di Kota Makassar menjadi komitmen kami. Memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, perorangan atau lembaga terkait dengan kepemilikan lahan. Kalau ada pengunaan dokumen palsu kami laporkan ke polisi,” ungkap Kepala BPN Makassar Yan Septedyas, Kamis (26/1/2022).
Diketahui, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan surat untuk kepemilikan lahan eks kebun binatang Makassar yang ditangani Polda Sulsel, informasi yang dihimpun menyebutkan BPN sebelumnya telah melakukan gelar kasus bersama dengan Bareskrim Polri.
Dari hasil gelar perkara tersebut, dokumen terkait kepemilikan lahan kebun binatang Makassar yang diklaim dan laporannya sedang berjalan di Polda Sulsel sudah dinyatakan palsu. Dalam proses penyidikan, sertifikat dan dokumen palsu terkait kepemilikan eks kebun binatan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri Makassar disita pihak kepolisian.
Penyitaaan sertifikat dan dokumen diduga palsu tersebut oleh pihak kepolisian terkait dengan penyidikan perkara pemalsuan dokumen kepemilikan lahan eks kebun binatang itu kemudian berbuntut panjang. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah justru melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan dan sementara berproses di PN Makassar.
“Proses hukum yang ditempuh kami hargai,” tegas Yan Septedyas.
tulis komentar anda