Lulus Kuliah Ingin Jadi Perwira Polisi, Simak Cara Daftarnya!
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:40 WIB
• Mengisi form registrasi yang berisi identitas pendaftar, memasukkan NIK yang terdaftar di Dukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain
• Pendaftar wajib memberikan data dengan benar dan akurat pada form registrasi online
• Setelah berhasil registrasi, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login di halaman utama
• Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat
• Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila melebihi 4 hari, maka data pendaftar secara otomatis akan terhapus dan harus mengulangi pendaftaran online kembali. Baca: Heroik! Satpam BRI Gagalkan Aksi Penipuan di Galeri ATM Pematang Siantar.
Untuk proses verifikasi, pendaftar harus datang sendiri ke Mapolda setempat dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
Semua berkas administrasi harus asli dan fotokopi rangkap dua. Berikut rinciannya:
• KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• Pendaftar wajib memberikan data dengan benar dan akurat pada form registrasi online
• Setelah berhasil registrasi, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login di halaman utama
• Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat
• Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila melebihi 4 hari, maka data pendaftar secara otomatis akan terhapus dan harus mengulangi pendaftaran online kembali. Baca: Heroik! Satpam BRI Gagalkan Aksi Penipuan di Galeri ATM Pematang Siantar.
Untuk proses verifikasi, pendaftar harus datang sendiri ke Mapolda setempat dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
Semua berkas administrasi harus asli dan fotokopi rangkap dua. Berikut rinciannya:
• KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
• Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
tulis komentar anda