Selama Pandemi Covid-19 Kios Pasar Tradisional Pangandaran Bebas Retribusi
Kamis, 11 Juni 2020 - 21:12 WIB
"Sejak pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, selain itu tingkat kunjungan ke pasar tradisional untuk transaksi penurunannya sangat signifikan, sehingga berpengaruh pada menurunnya pendapatan pedagang di pasar tradisional," tambah Wakhdan.
Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi.
Dijelaskan Wakhdan, selain pertimbangan atas kondisi aktivitas jual beli, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi hal penting, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.
"Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional diatur Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016," jelasnya.
Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2000, bangunan los Rp1.500 dan bangunan PKL Rp500.
Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi.
Dijelaskan Wakhdan, selain pertimbangan atas kondisi aktivitas jual beli, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi hal penting, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.
"Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional diatur Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016," jelasnya.
Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2000, bangunan los Rp1.500 dan bangunan PKL Rp500.
Lihat Juga :