Selama Pandemi Covid-19 Kios Pasar Tradisional Pangandaran Bebas Retribusi
Kamis, 11 Juni 2020 - 21:12 WIB
PANGANDARAN - Selama pandemi Covid-19 retribusi yang dipungut dari kios pedagang di pasar tradisional Kabupaten Pangandaran diberhentikan sementara.
Kepala Seksi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Wakhdan Irbani mengatakan, pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional terhitung sejak 20 Maret 2020.
"Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Pangandaran diantaranya pasar Parigi, pasar Pananjung dan pasar Kalipucang," kata Wakhdan, Kamis, (11/6/2020).
Wakhdan menambahkan, pertimbangan pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional dilatarbelakangi beberapa faktor.
"Sejak pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, selain itu tingkat kunjungan ke pasar tradisional untuk transaksi penurunannya sangat signifikan, sehingga berpengaruh pada menurunnya pendapatan pedagang di pasar tradisional," tambah Wakhdan.
Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi.
Dijelaskan Wakhdan, selain pertimbangan atas kondisi aktivitas jual beli, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi hal penting, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.
"Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional diatur Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016," jelasnya.
Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2000, bangunan los Rp1.500 dan bangunan PKL Rp500.
"Pemberhentian sementara penarikan retribusi kios pedagang tradisional melalui Surat Keputusan Bupati setelah terjadi pandemi Covid-19," papar Wakhdan.
Wakhdan menilai, target retribusi kios pedagang pasar tradisional di Pangandaran tahun 2020 terancam tidak tercapai jika masa pandemi Covid-19 belum selesai.
"Harapan kami, masa pandemi Covid-19 segera berlalu karena akan berdampak keberbagai sektor salah satunya persoalan retribusi," terangnya.(Syamsul Ma'arif)
Kepala Seksi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Wakhdan Irbani mengatakan, pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional terhitung sejak 20 Maret 2020.
"Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Pangandaran diantaranya pasar Parigi, pasar Pananjung dan pasar Kalipucang," kata Wakhdan, Kamis, (11/6/2020).
Wakhdan menambahkan, pertimbangan pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional dilatarbelakangi beberapa faktor.
"Sejak pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, selain itu tingkat kunjungan ke pasar tradisional untuk transaksi penurunannya sangat signifikan, sehingga berpengaruh pada menurunnya pendapatan pedagang di pasar tradisional," tambah Wakhdan.
Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi.
Dijelaskan Wakhdan, selain pertimbangan atas kondisi aktivitas jual beli, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi hal penting, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.
"Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional diatur Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016," jelasnya.
Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2000, bangunan los Rp1.500 dan bangunan PKL Rp500.
"Pemberhentian sementara penarikan retribusi kios pedagang tradisional melalui Surat Keputusan Bupati setelah terjadi pandemi Covid-19," papar Wakhdan.
Wakhdan menilai, target retribusi kios pedagang pasar tradisional di Pangandaran tahun 2020 terancam tidak tercapai jika masa pandemi Covid-19 belum selesai.
"Harapan kami, masa pandemi Covid-19 segera berlalu karena akan berdampak keberbagai sektor salah satunya persoalan retribusi," terangnya.(Syamsul Ma'arif)
(tar)
tulis komentar anda