Selama Pandemi Covid-19 Kios Pasar Tradisional Pangandaran Bebas Retribusi
Kamis, 11 Juni 2020 - 21:12 WIB
Selama Pandemi Covid-19 Kios Pasar Tradisional Pangandaran Bebas Retribusi
PANGANDARAN - Selama pandemi Covid-19 retribusi yang dipungut dari kios pedagang di pasar tradisional Kabupaten Pangandaran diberhentikan sementara.
Kepala Seksi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Wakhdan Irbani mengatakan, pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional terhitung sejak 20 Maret 2020.
"Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Pangandaran diantaranya pasar Parigi, pasar Pananjung dan pasar Kalipucang," kata Wakhdan, Kamis, (11/6/2020).
Wakhdan menambahkan, pertimbangan pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional dilatarbelakangi beberapa faktor.
Kepala Seksi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Wakhdan Irbani mengatakan, pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional terhitung sejak 20 Maret 2020.
"Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Pangandaran diantaranya pasar Parigi, pasar Pananjung dan pasar Kalipucang," kata Wakhdan, Kamis, (11/6/2020).
Wakhdan menambahkan, pertimbangan pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional dilatarbelakangi beberapa faktor.
Lihat Juga :