Terima Suap, Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:12 WIB
Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya di Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang secara daring melalui teleconfrence video, Kamis (11/6/2020). (Foto/Ist)
MEDAN - Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Majelis hakim diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya juga menghukum Dzulmi Eldin membayar denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.



Majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti bersalah menerima suap atau hadiah, atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar. (Baca juga : Petugas BNN Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 8 Hektar di Madina )

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis membacakan amar putusannya dalam sidang secara daring melalui teleconfrence video.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!