Terima Suap, Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:12 WIB
loading...
Terima Suap, Dzulmi...
Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya di Pengadilan Tipikor Medan dalam sidang secara daring melalui teleconfrence video, Kamis (11/6/2020). (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Majelis hakim diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya juga menghukum Dzulmi Eldin membayar denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Dzulmi Eldin terbukti bersalah menerima suap atau hadiah, atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar. (Baca juga : Petugas BNN Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 8 Hektar di Madina )

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis membacakan amar putusannya dalam sidang secara daring melalui teleconfrence video.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca juga : Luka Parah, Anggota Polres Pelabuhan Belawan Dibacok Saat Tangkap DPO )

"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," terang Majelis hakim.

Dipersidangan pembacaan putusan itu, Dzulmi Eldin berada di Rutan Tanjung Gusta, hanya mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim melalui layar monitor. Hanya penasihat hukumnya hadir di ruang sidang PN Medan. Sedangkan jaksa KPK berada di Gedung KPK, Jakarta.

Usai pembacaan putusan, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak. Namun baik terdakwa maupun tim penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

Hukuman atau vonis yang diberikan majelis hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah), melakukan perbuatan korupsi pada sekitar Juli 2018-15 Oktober 2019.

Dzulmi melalui Samsul disebut telah menerima uang total Rp2,155 miliar dengan maksud, agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya, dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan.

Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya, untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Uang itu untuk membayar operasional kegiatannya antara lain, dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.

Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara "Program Sister City" di Kota Ichikawa, Jepang mulai 15-18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan, seperti istri dan anaknya, bahkan memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Indonesia Cs Serukan...
Indonesia Cs Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Bodoh dan Tolol!
PSSI Masih Tunggu Kepulangan...
PSSI Masih Tunggu Kepulangan Justin Hubner untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Negara NATO Tembak Jatuh...
Negara NATO Tembak Jatuh Drone dengan Jet Tempur F-16, Protes Keras Rusia
Berita Terkini
Dokter Internship Tewas...
Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata City, Diduga Loncat dari Lantai 18
Tumpukan Sampah di Pinggir...
Tumpukan Sampah di Pinggir Rel Pasar Minggu Berulang, Warga Luar Wilayah Ikut Jadi Sorotan
69 TPU Jakarta Penuh,...
69 TPU Jakarta Penuh, Masyarakat Diimbau Rencanakan Pemakaman Sejak Dini
Situasi Terkini Klinik...
Situasi Terkini Klinik Mordent, Tempat Sutrimo Tewas Mengenaskan, Masih Dipasang Garis Polisi
Perkuat Ekosistem Pelayanan,...
Perkuat Ekosistem Pelayanan, Jasa Raharja Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved