Terima Suap, Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:12 WIB
Hukuman atau vonis yang diberikan majelis hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut KPK yang sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah), melakukan perbuatan korupsi pada sekitar Juli 2018-15 Oktober 2019.

Dzulmi melalui Samsul disebut telah menerima uang total Rp2,155 miliar dengan maksud, agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya, dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan.

Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang kepercayaannya, untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan. Uang itu untuk membayar operasional kegiatannya antara lain, dana keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.

Selanjutnya dana untuk perjalanan selama menghadiri undangan acara "Program Sister City" di Kota Ichikawa, Jepang mulai 15-18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri beserta keluarganya yang tidak berkepentingan, seperti istri dan anaknya, bahkan memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.
(nfl)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More