Bawahannya Melanggar, KASN Surati Pj Wali Kota Makassar

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:14 WIB
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Basri Rakhman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ia ada (suratnya) tapi masih soft file. Kita tunggu fisiknya," singkat Basri Rakhman, Kamis (11/6/2020).

Dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto disebutkan bahwa benar Rahman Bando terbukti melakukan politik praktis dan melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN dan disiplin PNS. Hal itu berdasarkan temuan Bawaslu Kota Makassar dan hasil penelusuran KASN.

Baca Juga: Dewan Pastikan Seret Dua Isu Rumah Sakit pada Parsial Ketiga
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!