Bawahannya Melanggar, KASN Surati Pj Wali Kota Makassar

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:14 WIB
Komisi ASN menyurati Pj Wali Kota Makassar karena bawahannya melanggar. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, menyurati Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Surat tersebut dikeluarkan sejak 8 Juni 2020, lalu.

Surat dengan nomor R-1652/KASN/6/2020 berisi perihal rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Abd Rahman Bando.



Baca Juga: Proyek 2 Rumah Sakit Ditunda Karena Anggaran Dinas PU Dipangkas 50%

Surat tersebut menindaklanjuti surat yang dilayangkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya dan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!