Batam dan Tanjungpinang Ditetapkan Masuk PPKM Level II
Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:28 WIB
Bagi pekerja yang melakukan kerja dari rumah tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
"Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," ujar Lamidi yang juga menjabat sebagai Plh Sekda Kepri.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen.
Baca juga: Asrama Haji Batam Jadi Tempat Karantina PMI dari Malaysia dan Singapura
"Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," ujar Lamidi yang juga menjabat sebagai Plh Sekda Kepri.
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen.
Baca juga: Asrama Haji Batam Jadi Tempat Karantina PMI dari Malaysia dan Singapura
Lihat Juga :