Batam dan Tanjungpinang Ditetapkan Masuk PPKM Level II

Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:28 WIB
Namun pelaksanaannya tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

"Rumah makan dan tempat jajanan boleh buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, yang pengaturan teknis disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal pemerintah setempat," tegasnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, jumlah kasus aktif COVID-19 pada 19 Januari 2021 di wilayah itu sebanyak enam orang, tersebar di Batam (1 orang), Tanjungpinang (2 orang), dan Natuna (3 orang).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!