Licik! Pengedar Sabu di Lubuklinggau Simpan Barang Haram di Kaleng Susu Anak

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:53 WIB
Himawan menyebutkan, jika pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, karena saat ditangkap hendak melakukan transaksi. "Karena tindak pidana narkoba, untuk penetapan statusnya bisa saja dia kurir karena dia sedang mengantar. Bisa juga disebut pengedar saat ditangkap sedang mengedarkan, dan kalau dikatakan bandar juga bisa, karena di rumahnya ditemukan narkoba ," tegasnya.

Berkat penangkapan tersangka, terang Himawan, sekitar 1.500 orang dapat diselamatkan dari penyalagunaan narkoba. Dia juga menyebut jika pelaku ini akan mengedarkan sabu di seputaran Kota Lubuklinggau, namun belum diketahui asal barang bukti sabu tersebut dan kini masih diselidiki BNN Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Korban Tabrakan Simpang Rapak Berserakan di Tengah Jalan Ini Penampakannya

Pelaku mengaku baru dua kali mengantarkan sabu. Jaka Andika Nugraha menyebut barang tersebut adalah titipan orang, dan dia disuruh mengantarkan. Pelaku juga mengaku tidak tahu berapa upah yang dia dapatkan.

Jaka Andika Nugraha sering berbelit-belit saat memberikan keterangan. Awalnya dia menyebut mengantarkan narkoba hanya di Kota Lubuklinggau. Setelah didalami, pelaku mengakui pernah mengantarkan pil ektasi sebanyak 100 butir ke daerah Tanjung Sanai. Bahkan dia juga pernah mengantarkan sabu seberat 100 gram ke wilayah Muratara, dan diakuinya mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!