Licik! Pengedar Sabu di Lubuklinggau Simpan Barang Haram di Kaleng Susu Anak

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:53 WIB
BNN Kota Lubuklinggau, berhasil meringkus pengedar sabu, Jaka Andika Nugraha (25). Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
LUBUKLINGGAU - Jaka Andika Nugraha (25) tak berkutik saat diringkus anggota BNN Kota Lubuklinggau, pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini, kedapatan menyimpan sabu 330,69 gram, dan 10 butir pil ektasi.

Baca juga: Obok-obok Rumah Janda Cantik, Polisi Sita 13 Paket Sabu



Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, penangkapan sendiri berawal informasi masyarakat ada orang yang akan transaksi narkoba. "Sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di Kelurahan Mesat Jaya, dan didapati barang bukti sabu seberat 30 gram," kata Himawan, Jumat (21/1/2022).

Usai penangkapan pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan di rumah pelaku di Kelurahan Karya Bhakti. Dari hasil pengembangan penyelidikan di rumah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 300 gram, dan juga pil ektasi 10 butir yang pelaku simpan di dalam kaleng susu anak diletakkan di dalam lemari kamar pelaku.

Baca juga: Tangis Pecah di Balikpapan, Warga Menyaksikan Korban Kecelakaan Maut Terseret di Jalan

Selain itu terang Himawan, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp1 juta, timbangan digital, plastik klip kosong, dan ponsel milik pelaku. "Kemudian yang bersangkutan diamankan di BNN Kota Lubuklinggau, guna proses lebih lanjut," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!