Licik! Pengedar Sabu di Lubuklinggau Simpan Barang Haram di Kaleng Susu Anak
Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:53 WIB
LUBUKLINGGAU - Jaka Andika Nugraha (25) tak berkutik saat diringkus anggota BNN Kota Lubuklinggau, pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini, kedapatan menyimpan sabu 330,69 gram, dan 10 butir pil ektasi.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, penangkapan sendiri berawal informasi masyarakat ada orang yang akan transaksi narkoba. "Sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di Kelurahan Mesat Jaya, dan didapati barang bukti sabu seberat 30 gram," kata Himawan, Jumat (21/1/2022).
Usai penangkapan pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan di rumah pelaku di Kelurahan Karya Bhakti. Dari hasil pengembangan penyelidikan di rumah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 300 gram, dan juga pil ektasi 10 butir yang pelaku simpan di dalam kaleng susu anak diletakkan di dalam lemari kamar pelaku.
Selain itu terang Himawan, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp1 juta, timbangan digital, plastik klip kosong, dan ponsel milik pelaku. "Kemudian yang bersangkutan diamankan di BNN Kota Lubuklinggau, guna proses lebih lanjut," katanya.
Himawan menyebutkan, jika pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, karena saat ditangkap hendak melakukan transaksi. "Karena tindak pidana narkoba, untuk penetapan statusnya bisa saja dia kurir karena dia sedang mengantar. Bisa juga disebut pengedar saat ditangkap sedang mengedarkan, dan kalau dikatakan bandar juga bisa, karena di rumahnya ditemukan narkoba ," tegasnya.
Berkat penangkapan tersangka, terang Himawan, sekitar 1.500 orang dapat diselamatkan dari penyalagunaan narkoba. Dia juga menyebut jika pelaku ini akan mengedarkan sabu di seputaran Kota Lubuklinggau, namun belum diketahui asal barang bukti sabu tersebut dan kini masih diselidiki BNN Kota Lubuklinggau.
Pelaku mengaku baru dua kali mengantarkan sabu. Jaka Andika Nugraha menyebut barang tersebut adalah titipan orang, dan dia disuruh mengantarkan. Pelaku juga mengaku tidak tahu berapa upah yang dia dapatkan.
Jaka Andika Nugraha sering berbelit-belit saat memberikan keterangan. Awalnya dia menyebut mengantarkan narkoba hanya di Kota Lubuklinggau. Setelah didalami, pelaku mengakui pernah mengantarkan pil ektasi sebanyak 100 butir ke daerah Tanjung Sanai. Bahkan dia juga pernah mengantarkan sabu seberat 100 gram ke wilayah Muratara, dan diakuinya mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, penangkapan sendiri berawal informasi masyarakat ada orang yang akan transaksi narkoba. "Sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di Kelurahan Mesat Jaya, dan didapati barang bukti sabu seberat 30 gram," kata Himawan, Jumat (21/1/2022).
Usai penangkapan pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan di rumah pelaku di Kelurahan Karya Bhakti. Dari hasil pengembangan penyelidikan di rumah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 300 gram, dan juga pil ektasi 10 butir yang pelaku simpan di dalam kaleng susu anak diletakkan di dalam lemari kamar pelaku.
Baca Juga
Selain itu terang Himawan, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp1 juta, timbangan digital, plastik klip kosong, dan ponsel milik pelaku. "Kemudian yang bersangkutan diamankan di BNN Kota Lubuklinggau, guna proses lebih lanjut," katanya.
Himawan menyebutkan, jika pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, karena saat ditangkap hendak melakukan transaksi. "Karena tindak pidana narkoba, untuk penetapan statusnya bisa saja dia kurir karena dia sedang mengantar. Bisa juga disebut pengedar saat ditangkap sedang mengedarkan, dan kalau dikatakan bandar juga bisa, karena di rumahnya ditemukan narkoba ," tegasnya.
Berkat penangkapan tersangka, terang Himawan, sekitar 1.500 orang dapat diselamatkan dari penyalagunaan narkoba. Dia juga menyebut jika pelaku ini akan mengedarkan sabu di seputaran Kota Lubuklinggau, namun belum diketahui asal barang bukti sabu tersebut dan kini masih diselidiki BNN Kota Lubuklinggau.
Pelaku mengaku baru dua kali mengantarkan sabu. Jaka Andika Nugraha menyebut barang tersebut adalah titipan orang, dan dia disuruh mengantarkan. Pelaku juga mengaku tidak tahu berapa upah yang dia dapatkan.
Jaka Andika Nugraha sering berbelit-belit saat memberikan keterangan. Awalnya dia menyebut mengantarkan narkoba hanya di Kota Lubuklinggau. Setelah didalami, pelaku mengakui pernah mengantarkan pil ektasi sebanyak 100 butir ke daerah Tanjung Sanai. Bahkan dia juga pernah mengantarkan sabu seberat 100 gram ke wilayah Muratara, dan diakuinya mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
(eyt)
tulis komentar anda