Ratusan Mahasiswa di Tasikmalaya Tertipu Investasi Bodong Rp5,7 Miliar
Kamis, 20 Januari 2022 - 02:23 WIB
TASIKMALAYA - Sejoli mahasiswa di Tasikmalaya, Jawa Barat, bersama seorang warga ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap karena berhasil menipu 300 temannya sesama mahasiswa dan warga.
Tidak tanggung-tanggung, ketiganya berhasil meraup untung Rp5,7 Miliar dari hasil penipuan berkedok investasi itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, dalam aksinya mereka menjanjikan para korban keuntungan yang cukup tinggi hingga 40 persen dari nilai investasi setiap bulannya.
"Ketiganya bernama Livia Anggraeni (22) warga Garut dan pacarnya Rivaldi Muhsin (22) warga Tasikmalaya. Keduanya merupakan mahasiswa. Sedang seorang lainnya Evi Lestari ani (22) warga Garut," katanya, Rabu (19/1/2022).
Dengan keuntungan yang tidak masuk akal itu, hanya dalam tempu dua bulan trio penipu ini berhasil meraup Rp5,7 M.
"Korban paling besar Investasi nya Rp60 juta dan paling kecil Rp1 juta. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit mobil, HP, dan laptop," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378, Pasal 372 Jo Pasal 55 dan 56 Jo Pasal 64.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam penjara enam tahun untuk UU ITE dan 4 tahun KUHP," tukasnya.
Tidak tanggung-tanggung, ketiganya berhasil meraup untung Rp5,7 Miliar dari hasil penipuan berkedok investasi itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, dalam aksinya mereka menjanjikan para korban keuntungan yang cukup tinggi hingga 40 persen dari nilai investasi setiap bulannya.
Baca Juga
"Ketiganya bernama Livia Anggraeni (22) warga Garut dan pacarnya Rivaldi Muhsin (22) warga Tasikmalaya. Keduanya merupakan mahasiswa. Sedang seorang lainnya Evi Lestari ani (22) warga Garut," katanya, Rabu (19/1/2022).
Dengan keuntungan yang tidak masuk akal itu, hanya dalam tempu dua bulan trio penipu ini berhasil meraup Rp5,7 M.
"Korban paling besar Investasi nya Rp60 juta dan paling kecil Rp1 juta. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit mobil, HP, dan laptop," sambungnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378, Pasal 372 Jo Pasal 55 dan 56 Jo Pasal 64.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam penjara enam tahun untuk UU ITE dan 4 tahun KUHP," tukasnya.
(hsk)
tulis komentar anda