Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:29 WIB
"Anwar Amin dalam persidangan tidak kooperatif dan beralasan tidak mengetahui aliran dana yang masuk kedalam rekening miliknya. Sedangkan Muhammad Yusuf mengakui seluruh perbuatannya dihadapan majelis hakim," terangnya

Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, diminta membayar denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan

Apa bila kedua terdakwa tidak mampu untuk membayar denda sesuai dengan tuntutan JPU maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan lamanya.

"Selain dituntut hukuman penjara kedua terdakwa dituntut denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengungkap, sebanyak Rp232.450.000 jumlah uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dalam kasus permintaan Fee BOP tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo.

Uang tersebut didapatkan dari 113 lembaga dibawa naungan Kemenag yang telah diminta untuk mengeluarkan fee hasil pencairan dan BOP.

Atas kasus yang menjeratnya, Anwar Amin saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kemenag Wajo. Sedangkan Muhammad Yusuf juga sudah tidak menjabat sebagai Kepala Seksi Pontren Kemenag Kabupaten Wajo.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More