Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
WAJO - Mantan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Anwar Amin dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Makassar, Selasa (18/1/2021) kemarin.
Sedangkan untukKepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, sesuai fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e UU tahun 2001 Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Keduanya dituntut UU tahun 2001 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara masing-masing Anwar Amin 5 tahun penjara dan Muhammad Yusuf, 4 tahun 6 bulan penjara," ujarnya kepada Sindo, Rabu (19/1/2022).
Menurut Dermawan, Anwar Amin, dituntut 5 tahun penjara sebab dalam persidangan, ia dinilai tidak kooperatif dan mengaku tidak mengetahui asal muasal aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.
Sedangkan untuk Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara sebab dalam persidangan, ia mengakui seluruh perbuatannya serta merasa bersalah telah melakukan penyimpangan.
"Anwar Amin dalam persidangan tidak kooperatif dan beralasan tidak mengetahui aliran dana yang masuk kedalam rekening miliknya. Sedangkan Muhammad Yusuf mengakui seluruh perbuatannya dihadapan majelis hakim," terangnya
Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, diminta membayar denda sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan
Apa bila kedua terdakwa tidak mampu untuk membayar denda sesuai dengan tuntutan JPU maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan lamanya.
"Selain dituntut hukuman penjara kedua terdakwa dituntut denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengungkap, sebanyak Rp232.450.000 jumlah uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dalam kasus permintaan Fee BOP tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo.
Uang tersebut didapatkan dari 113 lembaga dibawa naungan Kemenag yang telah diminta untuk mengeluarkan fee hasil pencairan dan BOP.
Atas kasus yang menjeratnya, Anwar Amin saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kemenag Wajo. Sedangkan Muhammad Yusuf juga sudah tidak menjabat sebagai Kepala Seksi Pontren Kemenag Kabupaten Wajo.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Makassar, Selasa (18/1/2021) kemarin.
Sedangkan untukKepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, sesuai fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e UU tahun 2001 Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Keduanya dituntut UU tahun 2001 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara masing-masing Anwar Amin 5 tahun penjara dan Muhammad Yusuf, 4 tahun 6 bulan penjara," ujarnya kepada Sindo, Rabu (19/1/2022).
Menurut Dermawan, Anwar Amin, dituntut 5 tahun penjara sebab dalam persidangan, ia dinilai tidak kooperatif dan mengaku tidak mengetahui asal muasal aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.
Sedangkan untuk Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara sebab dalam persidangan, ia mengakui seluruh perbuatannya serta merasa bersalah telah melakukan penyimpangan.
"Anwar Amin dalam persidangan tidak kooperatif dan beralasan tidak mengetahui aliran dana yang masuk kedalam rekening miliknya. Sedangkan Muhammad Yusuf mengakui seluruh perbuatannya dihadapan majelis hakim," terangnya
Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, diminta membayar denda sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan
Apa bila kedua terdakwa tidak mampu untuk membayar denda sesuai dengan tuntutan JPU maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan lamanya.
"Selain dituntut hukuman penjara kedua terdakwa dituntut denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengungkap, sebanyak Rp232.450.000 jumlah uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dalam kasus permintaan Fee BOP tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo.
Uang tersebut didapatkan dari 113 lembaga dibawa naungan Kemenag yang telah diminta untuk mengeluarkan fee hasil pencairan dan BOP.
Atas kasus yang menjeratnya, Anwar Amin saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kemenag Wajo. Sedangkan Muhammad Yusuf juga sudah tidak menjabat sebagai Kepala Seksi Pontren Kemenag Kabupaten Wajo.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(agn)