Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 19 Januari 2022 - 12:29 WIB
loading...
Mantan Kepala Kemenag...
Mantan Kepala Kemenag Wajo dituntut 5 tahun penjara. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Mantan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, Anwar Amin dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Makassar, Selasa (18/1/2021) kemarin.

Baca Juga: Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga

Sedangkan untukKepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kabupaten Wajo, Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, sesuai fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 12 huruf e UU tahun 2001 Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Keduanya dituntut UU tahun 2001 Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara masing-masing Anwar Amin 5 tahun penjara dan Muhammad Yusuf, 4 tahun 6 bulan penjara," ujarnya kepada Sindo, Rabu (19/1/2022).

Menurut Dermawan, Anwar Amin, dituntut 5 tahun penjara sebab dalam persidangan, ia dinilai tidak kooperatif dan mengaku tidak mengetahui asal muasal aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.

Sedangkan untuk Muhammad Yusuf, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara sebab dalam persidangan, ia mengakui seluruh perbuatannya serta merasa bersalah telah melakukan penyimpangan.

"Anwar Amin dalam persidangan tidak kooperatif dan beralasan tidak mengetahui aliran dana yang masuk kedalam rekening miliknya. Sedangkan Muhammad Yusuf mengakui seluruh perbuatannya dihadapan majelis hakim," terangnya

Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa perkara kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo, diminta membayar denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan

Apa bila kedua terdakwa tidak mampu untuk membayar denda sesuai dengan tuntutan JPU maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan lamanya.

"Selain dituntut hukuman penjara kedua terdakwa dituntut denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengungkap, sebanyak Rp232.450.000 jumlah uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dalam kasus permintaan Fee BOP tahun 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo.

Uang tersebut didapatkan dari 113 lembaga dibawa naungan Kemenag yang telah diminta untuk mengeluarkan fee hasil pencairan dan BOP.

Atas kasus yang menjeratnya, Anwar Amin saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kemenag Wajo. Sedangkan Muhammad Yusuf juga sudah tidak menjabat sebagai Kepala Seksi Pontren Kemenag Kabupaten Wajo.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Dugaan Korupsi Bupati...
Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved