Alasan Anak Sakit, Eh Napi Narkoba Lapas Lahat Malah Kabur Melarikan Diri
Senin, 17 Januari 2022 - 13:15 WIB
LAHAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan kecolongan usai Edi Padli (51), narapidana kasus narkoba melarikan diri saat petugas lengah.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Berutu mengatakan, tahanan bernama Edi tersebut kabur setelah meminta izin keluar kepada petugas lapas yang berjaga lantaran melaporkan anaknya sedang sakit, Sabtu (15/1/2022) lalu.
Begitu dilakukan pemeriksaan dan pengantaran oleh petugas, Edi rupanya langsung kabur melarikan diri.
"Pagi itu sekitar jam 08.00 WIB, dia (Edi) melaporkan anaknya sakit. Saat mau di antar petugas ke pintu depan Lapas, ternyata langsung lari," ujar Soetopo Berutu, Senin (17/1/2022).
Menurut Soetopo Berutu, dari total masa hukuman 6 tahun penjara, maka masa hukuman napi Edi Padli bersisa 1 tahun lagi.
Sesuai KTP, Edi beralamat di Kecamatan Lahat. Selama menjalani hukuman, dalam kesehariannya Edi merupakan pengurus mesjid di Lapas Kelas IIA Lahat.
"Padahal napi tersebut malam pun kamarnya tidak dikunci, karena dia tidurnya hanya di Mesjid Lapas," jelas Soetopo.
Dia menambahkan, pihaknya sebagai penanggung jawab saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas terkaitnya napi tersebut. Selain itu, petugas gabungan di antaranya pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran.
"Saat ini masih terus dikejar. Mohon, kalau ada yang terlihat segera melapor ke pihak kepolisian atau pihak Lapas," pinta Soetopo.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Berutu mengatakan, tahanan bernama Edi tersebut kabur setelah meminta izin keluar kepada petugas lapas yang berjaga lantaran melaporkan anaknya sedang sakit, Sabtu (15/1/2022) lalu.
Baca Juga
Begitu dilakukan pemeriksaan dan pengantaran oleh petugas, Edi rupanya langsung kabur melarikan diri.
"Pagi itu sekitar jam 08.00 WIB, dia (Edi) melaporkan anaknya sakit. Saat mau di antar petugas ke pintu depan Lapas, ternyata langsung lari," ujar Soetopo Berutu, Senin (17/1/2022).
Menurut Soetopo Berutu, dari total masa hukuman 6 tahun penjara, maka masa hukuman napi Edi Padli bersisa 1 tahun lagi.
Sesuai KTP, Edi beralamat di Kecamatan Lahat. Selama menjalani hukuman, dalam kesehariannya Edi merupakan pengurus mesjid di Lapas Kelas IIA Lahat.
"Padahal napi tersebut malam pun kamarnya tidak dikunci, karena dia tidurnya hanya di Mesjid Lapas," jelas Soetopo.
Dia menambahkan, pihaknya sebagai penanggung jawab saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas terkaitnya napi tersebut. Selain itu, petugas gabungan di antaranya pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran.
"Saat ini masih terus dikejar. Mohon, kalau ada yang terlihat segera melapor ke pihak kepolisian atau pihak Lapas," pinta Soetopo.
(shf)
tulis komentar anda