Rekanan Proyek Kapal Latih Disdik Dituntut Lebih Tinggi
Kamis, 11 Juni 2020 - 06:50 WIB
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara berikut denda 50 juta pada Direktur CV Fajar Indah Pratama, Amiruddin di Pengadilan Tipikor Makassar. Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Tuntutan tersebut lebih tinggi dari terdakwa lainnya masing-masing 3 tahun 6 bulan untuk mantan Kepala Bidang Jenjang Pendidikan SMK, Ruslim serta 2 tahun penjara untuk uantan Kepala Pokja, Ir Marchiming.
Digelar tanpa dihadiri oleh terdakwa, sidang tuntutankasus korupsi pengadaan kapal latih siswa SMK ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (10/06/2020), kemarin.
JPU dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Amiruddin terbukti secara menyakinkan melanggar pasal yang sebelumnya telah didakwakan, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Amiruddin serta Ruslim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 1,5 miliar. JPU perkara ini, Aisyah mengatakan, jika terdakwa tak dapat membayar uang tersebut, maka pihaknya dengan izin hakim nantinya dapat menyita aset para terdakwa.
"Terdakwa Ruslim/ Amiruddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1,5 miliar, jika tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan nantinya, maka aset aset milik terdakwa disita," ungkapnya saat membacakan tuntutan.
Sebelumnya dalam sidang sebelumnya telah terungkap, terdakwa Amiruddin terbukti memberikan uang fee sebesar 12 persen dengan total Rp2,2 miliar pada terdakwa Ruslim, meski proyek pengadaan belum sepenuhnya selesai dan baru terealisasi dengan prosentase 91persen.
Sementara itu, Awaluddin selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melayangkan pembelaan (pledoi) untuk membantah segala tuduhan yang dilayangkan Jaksa. "Tentunya karena memang sudah menjadi hak klien kami, pledoi nantinya akan kita ajukan, singkatnya.
Diketahui Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf Karim dalam sidang tuntutan tersebut telah memberikan waktu selama 1 pekan pada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pledoi.
"Pekan depan kita harap terdakwa sudah siapkan pledoi," singkatnya yang kemudian mengakhiri sidang.
Tuntutan tersebut lebih tinggi dari terdakwa lainnya masing-masing 3 tahun 6 bulan untuk mantan Kepala Bidang Jenjang Pendidikan SMK, Ruslim serta 2 tahun penjara untuk uantan Kepala Pokja, Ir Marchiming.
Digelar tanpa dihadiri oleh terdakwa, sidang tuntutankasus korupsi pengadaan kapal latih siswa SMK ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (10/06/2020), kemarin.
JPU dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Amiruddin terbukti secara menyakinkan melanggar pasal yang sebelumnya telah didakwakan, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Amiruddin serta Ruslim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 1,5 miliar. JPU perkara ini, Aisyah mengatakan, jika terdakwa tak dapat membayar uang tersebut, maka pihaknya dengan izin hakim nantinya dapat menyita aset para terdakwa.
"Terdakwa Ruslim/ Amiruddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1,5 miliar, jika tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan nantinya, maka aset aset milik terdakwa disita," ungkapnya saat membacakan tuntutan.
Sebelumnya dalam sidang sebelumnya telah terungkap, terdakwa Amiruddin terbukti memberikan uang fee sebesar 12 persen dengan total Rp2,2 miliar pada terdakwa Ruslim, meski proyek pengadaan belum sepenuhnya selesai dan baru terealisasi dengan prosentase 91persen.
Sementara itu, Awaluddin selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melayangkan pembelaan (pledoi) untuk membantah segala tuduhan yang dilayangkan Jaksa. "Tentunya karena memang sudah menjadi hak klien kami, pledoi nantinya akan kita ajukan, singkatnya.
Diketahui Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf Karim dalam sidang tuntutan tersebut telah memberikan waktu selama 1 pekan pada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pledoi.
"Pekan depan kita harap terdakwa sudah siapkan pledoi," singkatnya yang kemudian mengakhiri sidang.
(sri)
tulis komentar anda