Nestapa Pensiunan Guru di Lembang, Ditipu Cucu dan Terusir dari Rumah
Kamis, 13 Januari 2022 - 17:47 WIB
BANDUNG BARAT - Video seorang nenek bernama Ellen Plaissaer Sjair (80), pensiunan Guru SMPK BPPK yang ditipu oleh cucu tirinya berinisial IW beredar luas di media sosial.
Warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hidup sebatang kara itu terancam kehilangan satu-satunya rumah tinggal, tempatnya selama ini hidup dengan suaminya yang sudah almarhum.
Pada video berdurasi 1 menit 41 detik itu, terdengar jelas sang nenek sedang ditanya oleh seseorang terkait persoalan yang dihadapinya. Sebab dirinya terancam diusir karena sertifikat rumahnya dicuri dan dijual oleh cucu tirinya, serta tandatangan dirinya juga dipalsukan.
"Saya mohon kepada Pak Jokowi, Presiden, kepada Gubernur Jawa Barat Pak Emil, Ridwan Kamil, dan Bupati Bandung Barat supaya menolong nenek agar tidak diusir dari rumah ini, karena nenek tidak tahu harus pergi kemana. Gak punya apa-apa lagi, ya minta tolonglah sama beliau-beliau," tuturnya.
Ellen saat ini dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya. Itu terjadi ketika cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013. IW juga memalsukan tanda tangan Ellen pada surat kuasa menjual rumah.
Pada tahun 2015, Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris.
Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. Tragisnya, Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sehingga dia dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya. Baca: Polres Muba Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja asal Medan saat Patroli Jalintim.
"Ini jelas melukai rasa keadilan. Bagaimana hukum yang diciptakan untuk manusia justru memperkosa hak manusia itu sendiri? Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya," kata Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau yang membantu kasus Nenek Ellen.
Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi. Baca Juga: Pelaku Penyerangan Markas Polisi di Lumajang Ternyata Alami Gangguan Jiwa.
Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut.
"Harapan Nenek Ellen dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya. Diapun tidak menuntut ganti rugi satu rupiahpun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," pungkasnya.
Warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hidup sebatang kara itu terancam kehilangan satu-satunya rumah tinggal, tempatnya selama ini hidup dengan suaminya yang sudah almarhum.
Pada video berdurasi 1 menit 41 detik itu, terdengar jelas sang nenek sedang ditanya oleh seseorang terkait persoalan yang dihadapinya. Sebab dirinya terancam diusir karena sertifikat rumahnya dicuri dan dijual oleh cucu tirinya, serta tandatangan dirinya juga dipalsukan.
"Saya mohon kepada Pak Jokowi, Presiden, kepada Gubernur Jawa Barat Pak Emil, Ridwan Kamil, dan Bupati Bandung Barat supaya menolong nenek agar tidak diusir dari rumah ini, karena nenek tidak tahu harus pergi kemana. Gak punya apa-apa lagi, ya minta tolonglah sama beliau-beliau," tuturnya.
Ellen saat ini dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya. Itu terjadi ketika cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013. IW juga memalsukan tanda tangan Ellen pada surat kuasa menjual rumah.
Pada tahun 2015, Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris.
Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. Tragisnya, Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sehingga dia dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya. Baca: Polres Muba Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja asal Medan saat Patroli Jalintim.
"Ini jelas melukai rasa keadilan. Bagaimana hukum yang diciptakan untuk manusia justru memperkosa hak manusia itu sendiri? Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya," kata Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau yang membantu kasus Nenek Ellen.
Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi. Baca Juga: Pelaku Penyerangan Markas Polisi di Lumajang Ternyata Alami Gangguan Jiwa.
Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut.
"Harapan Nenek Ellen dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya. Diapun tidak menuntut ganti rugi satu rupiahpun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda