Polres Muba Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja asal Medan saat Patroli Jalintim

Kamis, 13 Januari 2022 - 16:37 WIB
loading...
Polres Muba Gagalkan...
Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram yang dibawa oleh tiga orang kurir dari Kota Medan, Sumatera Utara. SINDOnews/Dede
A A A
MUBA - Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram yang dibawa oleh tiga orang kurir dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, bahwa penyelundupan tersebut digagalkan ketika dua tersangka yakni Feri Sandra dan Amel Fahran Nasution melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi yang mengendarai satu unit mobil.

"Saat melintas di Jalintim, kedua tersangka menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam nopol BM-1934-IT di Jalan Lintas Km 204 kawasan Bayung Lencir. Ketika petugas menggelar patroli rutin di TKP sekitar pukul 21.30 WIB, keduanya kedapatan membawa 100 paket berwarna cokelat yang ternyata adalah ganja," ujar Kapolres, Kamis (13/1/2022).

Kasi Humas Polres Muba, Iptu Nazaruddin menambahkan, usai kedapatan membawa narkoba, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor polisi.

Dan setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka lain bernama Andi Saputra, yang menunggu kiriman tersebut di pintu Tol Cileunyi Sumedang, Jawa Barat. Baca: Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel.

"Diketahui barang tersebut berasal dari Medan dan hendak dibawa ke Bandung. Di Bandung, satu tersangka lainnya (Andi) menunggu barang tersebut. Semua paket ganja itu rencananya akan dipindahkan ke mobil lain yang sudah menunggu di sana, dan di sana tersangka lainnya ini juga tertangkap," terangnya.

Menurut Nazar, selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 2 mobil, 4 HP, dan 4 buah karung. Kini ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baca Juga: Diberi Uang Ratusan Ribu oleh Ustaz Abdul Somad, Bocah Ini Mengira Duit Mainan.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal primer 114 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) subsider 111 Ayat (2) juncto 132 (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," jelas Nazar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)