Cabuli Anak di Bawah Umur, 3 Pria Ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:03 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Labuan Chandra dan Kanit PPA Iptu S Sagala menyampaikan penjelasan kepada wartawan pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (10/6/2020).Foto/Sindonews.com/Ist
SIMALUNGUN - Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap tiga pria pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim , AKP Jerico Labuan Chandra dan Kanit PPA Iptu S Sagala mengatakan, ketiga pelaku TP (41), KD (50) dan L (21), seluruhnya warga dusun Sirna Bandar, desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean,ditangkap atas laporan orang tua korban berinisial PPT berusia 11 tahun yang masih satu kampung dengan ketiga pelaku. (Baca juga : Polres Tapanuli Utara Bekuk 2 DPO Badan Narkotika Nasional)

"Ketiga pelaku ditangkap atas tiga laporan dari satu korban dan dilaporkan orangtuanya,kejadiannya Mei 2020 lalu," ujar Agus kepada Sindonews.com, Rabu (10/6/2020).

Agus menambahkan, ketiga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di tiga lokasi masing-masing di Sorba Bandar Tonang, desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean,di pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya di perladangan sawit di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, dan diperladangan sawit milik warga di Bah Tonang. (Baca juga : Miliki Senjata Api Rakitan dan Pelurunya, 3 Nelayan Batubara Diciduk )

Ketiga pelaku, kata Agus dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(nfl)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content