Disnaker Buka Posko Pengaduan, Buruh Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor

Selasa, 11 Januari 2022 - 06:41 WIB
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat posko pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak dibayar sesuai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Foto ilustrasi SINDOnews
CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Cimahi membuat posko pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak dibayar sesuai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Pekerja bisa datang melaporkan atau sekadar berkonsultasi ke Posko pengaduan UMK yang berada di kantor Disnaker Kota Cimahi, untuk menyampaikan keluhan seputar pembayaran upah.

"Posko pengaduan ini sengaja dibuat agar ketika ada pekerja atau buruh yang upahnya tidak dibayar, kurang dari seharusnya, tidak sesuai UMK, dll, bisa melapor," terang Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik, Senin (10/1/2021). Baca juga: Kepala Disnakertrans Tegaskan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854 Tidak Akan Direvisi



Mengacu kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, upah tahun 2022 di Kota Cimahi yakni sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari UMK tahun lalu.

Namun sejak posko pengaduan tersebut dibuat, lanjut dia, hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang datang melakukan pengaduan perihal UMK tahun 2022, yang berlaku sejak 1 Januari lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!