Kepala Disnakertrans Tegaskan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854 Tidak Akan Direvisi

Senin, 27 Desember 2021 - 14:06 WIB
loading...
Kepala Disnakertrans...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar Rp4.641.854 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah.

Andri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP tahun 2022 Rp4.641.854 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. "Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP Tahun 2022 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali," kata Andri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Kendati demikian, lanjut Andri, Pemprov DKI berpihak kepada semua pihak. Pemprov memberi ruang apabila pengusaha tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah. Baca: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854

"Tapi kami memberikan, jadi gini, pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh, kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," ujarnya.

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854. "Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved