Tak Pernah Jera, Ibu RT Kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba
Senin, 10 Januari 2022 - 11:05 WIB
BANGKA SELATAN - Kasus narkoba yang pernah menjebloskannya ke penjara, tak membuat LF (31) ibu rumah tangga (IRT) ini jera. Warga Jalan Gang Pelita, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ini kembali diseret ke penjara dalam kasus sama.
Ibu ini ditangkap Tim Chetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya Mingggu (09/01/2022) bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,99 gram.
Baca juga: Ledakan Keras Gemparkan Pandeglang, 1 Rumah Hancur dan 1 Pemiliknya Tewas
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, dari rumah tersangka juga diamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu, bungkus rokok dan Ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berbisnis barang haram tersebut.
"Tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," katanya, Senin (10/01/2022).
Tersangka kata dia akan disangkakan dengan undang-udang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.
Ibu ini ditangkap Tim Chetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya Mingggu (09/01/2022) bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,99 gram.
Baca juga: Ledakan Keras Gemparkan Pandeglang, 1 Rumah Hancur dan 1 Pemiliknya Tewas
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, dari rumah tersangka juga diamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu, bungkus rokok dan Ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berbisnis barang haram tersebut.
"Tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," katanya, Senin (10/01/2022).
Tersangka kata dia akan disangkakan dengan undang-udang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.
(msd)
tulis komentar anda