Sindikat Calo Vaksinasi Ini Tega Patok Tarif Rp300.000, Padahal Gratis
Minggu, 09 Januari 2022 - 08:47 WIB
Kronologis awal adanya pungutan bagi calon vaksin diketahui oleh petugas screening di gerai presisi Polres Kotawaringin Barat pada Kamis (6/1/2022). Calon penumpang kapal mengaku diminta membayar Rp300.000 oleh tersangka. Padahal vaksinasi tersebut gratis bagi masyarakat.
Anggota Polres Kotawaringin Barat langsung bertidak cepat mengamankan dua orang terlebih dahulu, yakni Bahrun dan Ade Rosfita. "Setelah itu polisi mendatangi agen tiket kapal di Kumai dan mengamankan dua orang yakni Ade Saputra dan Indah Kartika," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal, uang tiga juta tujuh ratus ribu rupiah serta gawai dan kertas rinciran biaya.
Keeempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 310 KUHP tentang Penipuan dan Pencemaran Nama Baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres mengajak masyarakat apabila ada melihat pungutan vaksin segera dilaporkan karena layanan vaksinasi itu gratis.
Anggota Polres Kotawaringin Barat langsung bertidak cepat mengamankan dua orang terlebih dahulu, yakni Bahrun dan Ade Rosfita. "Setelah itu polisi mendatangi agen tiket kapal di Kumai dan mengamankan dua orang yakni Ade Saputra dan Indah Kartika," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal, uang tiga juta tujuh ratus ribu rupiah serta gawai dan kertas rinciran biaya.
Keeempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 310 KUHP tentang Penipuan dan Pencemaran Nama Baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres mengajak masyarakat apabila ada melihat pungutan vaksin segera dilaporkan karena layanan vaksinasi itu gratis.
(shf)
tulis komentar anda