Sindikat Calo Vaksinasi Ini Tega Patok Tarif Rp300.000, Padahal Gratis

Minggu, 09 Januari 2022 - 08:47 WIB
loading...
Sindikat Calo Vaksinasi...
Empat tersangka calo vaksinasi COVID-19 mematok tarif Rp300.000. Mereka ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sindikat calo vaksinasi COVID-19 yang diungkap Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ternyata mematok tarif Rp300.000 agar korban bisa ikut vaksin.

Sindikat Calo Vaksinasi Ini Tega Patok Tarif Rp300.000, Padahal Gratis


Para tersangka yang berbagai peran berusaha memanfaatkan para penumpang kapal laut yang terancam tak bisa ikut dalam perjalanan karena belum divaksin.

Baca juga: Parah! Ayah, Anak dan Menantu Calo Jual Beli Vaksin Penumpang Kapal Laut

Keempat pelaku yakni Bahrun (53), anaknya yang bernama Indah Kartika (27), menantunya bernama Eko Saputra (27), serta seorang perempuan Ade Rosfita (27). Mereka bekerja sebagai agen travel kapal laut di Kotawaringi Barat.

Modus para pelaku yakni menawari setiap calon penumpang kapal yang belum divaksin ditawari untuk vaksin dengan membayar Rp300.000. Sindikat ini sudah melakukan pekerjaannya sejak Agustus 2021 lalu. Para tersangka mengaku lupa berapa orang yang sudah menjadi korban calo vaksin.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, empat tersangka memiliki peran masing masing. "Ada yang menawarkan vaksin kepada calon penumpang kapal laut. Ada juga yang mencari lokasi vaksin. Sementara tersangka lainnya mengantar ke lokasi vaksin," ujarnya, Minggu (9/1/2022).

Peristiwa ini terbongkar saat anggota Polres Kotawaringin Barat curiga kepada tersangka Ade Rosfita karena sering membawa calon penumpang ke gerai vaksin presisi Polres Kotawaringin Barat.

Baca juga: Polisi Pukul Mundur 2 Kelompok Bersenjata yang Bentrok di Baubau

Kronologis awal adanya pungutan bagi calon vaksin diketahui oleh petugas screening di gerai presisi Polres Kotawaringin Barat pada Kamis (6/1/2022). Calon penumpang kapal mengaku diminta membayar Rp300.000 oleh tersangka. Padahal vaksinasi tersebut gratis bagi masyarakat.



Anggota Polres Kotawaringin Barat langsung bertidak cepat mengamankan dua orang terlebih dahulu, yakni Bahrun dan Ade Rosfita. "Setelah itu polisi mendatangi agen tiket kapal di Kumai dan mengamankan dua orang yakni Ade Saputra dan Indah Kartika," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal, uang tiga juta tujuh ratus ribu rupiah serta gawai dan kertas rinciran biaya.

Keeempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 310 KUHP tentang Penipuan dan Pencemaran Nama Baik dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres mengajak masyarakat apabila ada melihat pungutan vaksin segera dilaporkan karena layanan vaksinasi itu gratis.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved