Sindikat Calo Vaksinasi Ini Tega Patok Tarif Rp300.000, Padahal Gratis
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sindikat calo vaksinasi COVID-19 yang diungkap Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ternyata mematok tarif Rp300.000 agar korban bisa ikut vaksin.
Para tersangka yang berbagai peran berusaha memanfaatkan para penumpang kapal laut yang terancam tak bisa ikut dalam perjalanan karena belum divaksin.
Keempat pelaku yakni Bahrun (53), anaknya yang bernama Indah Kartika (27), menantunya bernama Eko Saputra (27), serta seorang perempuan Ade Rosfita (27). Mereka bekerja sebagai agen travel kapal laut di Kotawaringi Barat.
Modus para pelaku yakni menawari setiap calon penumpang kapal yang belum divaksin ditawari untuk vaksin dengan membayar Rp300.000. Sindikat ini sudah melakukan pekerjaannya sejak Agustus 2021 lalu. Para tersangka mengaku lupa berapa orang yang sudah menjadi korban calo vaksin.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, empat tersangka memiliki peran masing masing. "Ada yang menawarkan vaksin kepada calon penumpang kapal laut. Ada juga yang mencari lokasi vaksin. Sementara tersangka lainnya mengantar ke lokasi vaksin," ujarnya, Minggu (9/1/2022).
Peristiwa ini terbongkar saat anggota Polres Kotawaringin Barat curiga kepada tersangka Ade Rosfita karena sering membawa calon penumpang ke gerai vaksin presisi Polres Kotawaringin Barat.
Kronologis awal adanya pungutan bagi calon vaksin diketahui oleh petugas screening di gerai presisi Polres Kotawaringin Barat pada Kamis (6/1/2022). Calon penumpang kapal mengaku diminta membayar Rp300.000 oleh tersangka. Padahal vaksinasi tersebut gratis bagi masyarakat.
Anggota Polres Kotawaringin Barat langsung bertidak cepat mengamankan dua orang terlebih dahulu, yakni Bahrun dan Ade Rosfita. "Setelah itu polisi mendatangi agen tiket kapal di Kumai dan mengamankan dua orang yakni Ade Saputra dan Indah Kartika," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal, uang tiga juta tujuh ratus ribu rupiah serta gawai dan kertas rinciran biaya.
Keeempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 310 KUHP tentang Penipuan dan Pencemaran Nama Baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres mengajak masyarakat apabila ada melihat pungutan vaksin segera dilaporkan karena layanan vaksinasi itu gratis.
Lihat Juga: Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta
Para tersangka yang berbagai peran berusaha memanfaatkan para penumpang kapal laut yang terancam tak bisa ikut dalam perjalanan karena belum divaksin.
Keempat pelaku yakni Bahrun (53), anaknya yang bernama Indah Kartika (27), menantunya bernama Eko Saputra (27), serta seorang perempuan Ade Rosfita (27). Mereka bekerja sebagai agen travel kapal laut di Kotawaringi Barat.
Modus para pelaku yakni menawari setiap calon penumpang kapal yang belum divaksin ditawari untuk vaksin dengan membayar Rp300.000. Sindikat ini sudah melakukan pekerjaannya sejak Agustus 2021 lalu. Para tersangka mengaku lupa berapa orang yang sudah menjadi korban calo vaksin.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, empat tersangka memiliki peran masing masing. "Ada yang menawarkan vaksin kepada calon penumpang kapal laut. Ada juga yang mencari lokasi vaksin. Sementara tersangka lainnya mengantar ke lokasi vaksin," ujarnya, Minggu (9/1/2022).
Peristiwa ini terbongkar saat anggota Polres Kotawaringin Barat curiga kepada tersangka Ade Rosfita karena sering membawa calon penumpang ke gerai vaksin presisi Polres Kotawaringin Barat.
Kronologis awal adanya pungutan bagi calon vaksin diketahui oleh petugas screening di gerai presisi Polres Kotawaringin Barat pada Kamis (6/1/2022). Calon penumpang kapal mengaku diminta membayar Rp300.000 oleh tersangka. Padahal vaksinasi tersebut gratis bagi masyarakat.
Anggota Polres Kotawaringin Barat langsung bertidak cepat mengamankan dua orang terlebih dahulu, yakni Bahrun dan Ade Rosfita. "Setelah itu polisi mendatangi agen tiket kapal di Kumai dan mengamankan dua orang yakni Ade Saputra dan Indah Kartika," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal, uang tiga juta tujuh ratus ribu rupiah serta gawai dan kertas rinciran biaya.
Keeempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 310 KUHP tentang Penipuan dan Pencemaran Nama Baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres mengajak masyarakat apabila ada melihat pungutan vaksin segera dilaporkan karena layanan vaksinasi itu gratis.
Lihat Juga: Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta
(shf)