Buron 3 Bulan, Kawanan Pencuri di Tamalate Diringkus
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:47 WIB
"Para pelaku ini berboncengan dan merampas ponsel yang tengah dipakai bermain game oleh seorang anak perempuan. Kemudian kabur. Setelah itu ayah korban melapor ke Polsek Tamalate. Jadi yang bersangkutan telah buron selama tiga bulan," ungkap Afhi.
Baca juga:Kelainan Seks, Pemuda di Jember Tertangkap Basah Curi Pakaian Dalam Wanita
Dalam beraksi kawanan garong ini berbagi peran. AS bertindak sebagai eksekutor sedangkan JL selaku joki atau yang mengendarai sepeda motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dan uangnya dibagi dua. Ponsel Oppo Reno 2F dijual Rp900.000 sementara Oppo F5 dijual Rp500.000.
Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polrestabes Makassar berikut barang bukti. Penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga:Kelainan Seks, Pemuda di Jember Tertangkap Basah Curi Pakaian Dalam Wanita
Dalam beraksi kawanan garong ini berbagi peran. AS bertindak sebagai eksekutor sedangkan JL selaku joki atau yang mengendarai sepeda motor. Hasil curian mereka kemudian dijual dan uangnya dibagi dua. Ponsel Oppo Reno 2F dijual Rp900.000 sementara Oppo F5 dijual Rp500.000.
Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di unit Jatanras Polrestabes Makassar berikut barang bukti. Penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :